JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).
Kamaludin, salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Cawang Kavling, Jakarta Timur, mengatakan bahwa ia sebenarnya hendak mendaftar program minyak goreng bersubsidi itu.
Namun, belum sampai mendaftar, program sudah dicabut oleh pemerintah.
"Baru mau daftar, kok sudah dicabut. Kalau saya, mau jualan harga berapa pun ayo," ujar Kamaludin di Pasar Cawang Kavling, Selasa ini.
Baca juga: Subsidi Dicabut, Kemenperin Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Terjangkau Berlanjut
Saat ini, Kamaludin masih menjual minyak goreng di atas harga subsidi.
"Konsumen pada bilang, 'Bukannya harga subsidi?'. Mereka enggak tahu kalau saya belum daftar. Kalau dari sananya Rp 20.000/liter ya saya jual sewajarnya, gitu," kata Kamaludin.
Pedagang minyak goreng yang lain, Edi, mengatakan, kebijakan dicabutnya minyak goreng curah bersubsidi tidak memengaruhi aktivitas jual belinya.
"Tanggapan saya sih dicabut atau enggak dicabut, sama saja. Kami terima dari agen itu sudah di atas subsidi," ujar Edi.
Baca juga: Demi Ekspor, 35 Produsen Minyak Goreng Rela Tak Lagi Dapat Subsidi
Edi mengaku, sejauh ini ia belum mendapatkan tawaran dari agen terkait subsidi minyak goreng curah.
"Meskipun dicabut, enggak ada pengaruhnya, karena kami enggak dapat sih yang namanya subsidi," tutur Edi.
Sementara itu, salah satu konsumen bernama Wiwik mengaku khawatir jika subsidi minyak goreng curah dicabut, harga akan semakin mahal.
"Janganlah, kasihan sama rakyat kecil yang ekonominya pas-pasan. Jangan dicabut. Kalau misal penghasilan kecil, mau beli gimana?" tutur Wiwik.
Baca juga: Ketika Calon Siswa Bintara di Polda Metro Jaya Mengaku Digagalkan, Polisi Sebut Buta Warna
Kementerian Perindustrian resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan, yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan aturan turunannya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaann Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) besok akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB. Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," ujar Putu saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Jokowi Akan Hadiri Formula E, Polisi Tutup Akses Jalan dari Kendaraan Besar
Lebih lanjut, Putu mengatakan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 Tahun 2022 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng subsidi dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.
Putu menyebutkan, dalam Permenperin tersebut, perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.
"Permenperin 26 Tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengeklaim minyak goreng yang disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," kata Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.