JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (31/5/2022).
Kali ini, dia diperiksa sebagai pelapor dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH.
"Jadi saya hari ini diundang oleh Polda Metro Jaya untuk klarifikasi sehubungan dengan laporan balik yang kami lakukan pada 1 April 2022," ujar Musni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa siang.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Bantah Tuduhan Profesor Gadungan
Laporan yang dilayangkan oleh Musni Umar terhadap YLH teregistrasi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1691/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Musni Umar, Husein Marabessy, mengatakan bahwa dia dan kliennya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporan dugaan pencemaran baik oleh YLH.
Salah satunya adalah tangkapan layar cuitan YLH dan gambar meme yang menyinggung Musni Umar di jejaring sosial Twitter.
"Ditambah keterangan saksi-saksi yang sudah kami siapkan juga," kata Husein.
Husein dan Musni Umar belum dapat memberikan keterangan lebih terperinci terkait laporannya terhadap YLH.
Husein hanya mengatakan bahwa dia dan kliennya harus terlebih dahulu memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setelah dimintai keterangan, nanti baru kami sampaikan hasilnya seperti apa," kata Husein sambil berjalan menuju ruang penyidik bersama Musni Umar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.