JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (31/5/2022).
Kali ini, dia diperiksa sebagai pelapor dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH.
"Jadi saya hari ini diundang oleh Polda Metro Jaya untuk klarifikasi sehubungan dengan laporan balik yang kami lakukan pada 1 April 2022," ujar Musni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa siang.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Bantah Tuduhan Profesor Gadungan
Laporan yang dilayangkan oleh Musni Umar terhadap YLH teregistrasi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1691/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Musni Umar, Husein Marabessy, mengatakan bahwa dia dan kliennya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporan dugaan pencemaran baik oleh YLH.
Salah satunya adalah tangkapan layar cuitan YLH dan gambar meme yang menyinggung Musni Umar di jejaring sosial Twitter.
"Ditambah keterangan saksi-saksi yang sudah kami siapkan juga," kata Husein.
Husein dan Musni Umar belum dapat memberikan keterangan lebih terperinci terkait laporannya terhadap YLH.
Husein hanya mengatakan bahwa dia dan kliennya harus terlebih dahulu memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setelah dimintai keterangan, nanti baru kami sampaikan hasilnya seperti apa," kata Husein sambil berjalan menuju ruang penyidik bersama Musni Umar.
Untuk diketahui, Musni sebelumnya mendatangi Gedung Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 28 Maret 2022.
Baca juga: Jokowi Akan Hadiri Formula E, Polisi Tutup Akses Jalan dari Kendaraan Besar
Saat itu dia datang untuk diperiksa sebagai terlapor dugaan kasus profesor gadungan yang dilaporkan oleh YLH pada 24 Januari 2022.
"Kalau saya lihat dari surat pemanggilannya yang dari Polda dilaporkan pada 24 januari 2022. Dituduh sebagai profesor gadungan," ujar Musni Umar kepada wartawan, Senin (24/3/2022).
Bahkan, kata Musni, YLH juga menyurati Presiden Joko Widodo, Ketua MPR RI, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan profesor gadungan tersebut.
"Dia laporkan saya, tapi sebelum ke Polda Metro Jaya, dia sudah lapor ke Presiden, ke mana-mana," kata Musni.
"Saya juga tidak tahu karena orang itu saya enggak kenal, tidak pernah berhubungan, tiba-tiba saja," sambung dia.
Dalam laporan tersebut, Musni disangkakan dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas juncto Pasal 28 ayat 7 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Musni kemudian melaporkan balik YLH ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.