JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh akan selesai menjalani masa cuti menjelang bebas (CMB) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, pada Rabu (1/6/2022).
Untuk diketahui, Angelina Sondakh sebelumnya menjalani CMB selama tiga bulan sejak awal Maret 2022 usai dipenjara selama 10 tahun atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Begitu selesai menjalani CMB, Angelina Sondakh akan melaksanakan beberapa rencana yang tertunda selama ia harus melapor diri. Salah satunya menjalani ibadah umrah.
Baca juga: Aktivitasnya Masih Diawasi meski Angelina Sondakh Telah Hirup Udara Bebas
"Rencana pasti pulang kampung ya. Tadinya kita sudah daftar umrah. Nah kebetulan dapat jadwalnya setelah aku pulang kampung nih. Jadi ke Manado dulu untuk beberapa minggu. Nah setelah itu, siap-siap umrah," ujar Angelina Sondakh dalam podcast Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, Angelina Sondakh juga berencana melanjutkan pekerjaan yang telah terjadwal, tetapi belum sempat dijalani.
Bahkan, mantan putri Indonesia itu berencana merilis single hingga album lagu yang telah dipersiapkan.
"Ada beberapa podcast-podcast yang harus kita terusin dengan Sapu Jagad, mantan napi juga. Walaupun dari 10 mantan napi, tujuh tergeser, tinggal tiga gitu ya. Karena mungkin snggak tahan kali ya. Galak kali akunya," ucap Angelina.
Baca juga: Berencana Kembali Terjun ke Politik, Angelina Sondakh: Nanti Kita Atur Jadwal
Angelina Sondakh sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.
Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Namun, saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.