Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Persidangan Dimusnahkan, Milik Masyarakat Dikembali Gratis

Kompas.com - 31/05/2022, 20:59 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis sesuai dengan inkracht pada Selasa (31/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan bahwa pihaknya memusnahkan seluruh barang bukti guna melaksanakan putusan pengadilan.

"Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang. Bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan, harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan," ujar Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Jakarta, Barang Bukti Senilai Rp 2,8 Miliar

Barang bukti sampel persidangan berupa narkotika dan psikotropika itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu seberat 509 gram, ganja seberat 1.424 gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA seberat 40,5 gram, narkotika jenis Tablet MDMA seberat 17,6 gram, dan jenis Tablet Alprazolam seberat 0,212 gram.

Selain barang bukti narkotika, Kejari Jakarta Barat juga memusnahkan berbagai senjata tajam hasil kejahatan.

Kasie PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan.

Baca juga: 11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi, Depok, Jakarta, Barang Bukti Sabu dan Ganja Disita

"Kami musnahkan agar tidak disalahgunakan lagi," kata dia dalam keterangan yang sana.

Fariandi menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak, agar segera menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Masyarakat dapat mengambil barang bukti tersebut tanpa dikenakan pungutan biaya sedikitpun.

"Tidak ada pungutan biaya apapun. Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com