JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bekasi bernama Mulkan Let Let menggugat TikTok ke pengadilan. Platform media sosial asal China itu dituntut ganti rugi Rp 3 miliar.
Mulkan mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi.
"TikTok telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap saya, makanya saya mengajukan gugatan," kata Mulkan usai mendaftarkan gugatan di PN Bekasi, Selasa (31/5/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Pemotor Tewas Usai Lawan Arus dan Tertabrak Truk di Bekasi
Mulkan menjelaskan, akun TikTok pribadi miliknya @tikt.okan telah diblokir menyusul beberapa unggahannya yang dianggap melanggar panduan komunitas.
Namun Mulkan tak mengerti pelanggaran apa yang ia lakukan. Sebab, ia hanya mengunggah video seputar kritik dan pandangan tehadap kebijakan pemerintah.
Pria yang juga praktisi hukum ini menilai, TikTok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Padahal dalam Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pemblokiran akun TikTok-nya, kata Mulkan, telah melanggar UU ITE karena dilakukan secara sepihak.
Baca juga: WTP 5 Kali Berturut-turut bagi Pemprov DKI dan Sejumlah PR yang Harus Dituntaskan...
Oleh karena itu, Mulkan meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada TikTok untuk memulihkan akun pribadinya.
Selain itu, TikTok juga dituntut membayar ganti rugi berupa materil dan imateril kepada penggugat.
"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp 7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 3 miliar," tegas Mulkan.
Baca juga: 22 RT di Jakarta Terendam Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air 50 Cm hingga 1,4 Meter
Adapun gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi sesuai dengan domisili penggugat.
Sebab, TikTok hingga saat ini belum memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia.
"Sekaligus dalam gugatan ini saya memohon kepada ketua PN Bekasi dan atau majelis hakim yang menangani kasus ini memerintahkan TikTok untuk berkantor di Indonesia," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Akun Pribadinya Diblokir, Warga Kota Bekasi Gugat TikTok Tuntut Ganti Rugi Rp3 Miliar"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.