JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor berwarna dasar putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)-nya telah habis.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan itu ketika menjelaskan rencana penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih.
"Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pelat putih. Kalau pun sudah ada, nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru," ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Fakta Pelat Mobil Putih yang Segera Berlaku: Permudah E-tilang hingga Diganti Bertahap
Selain kendaraan baru, pelat nomor putih juga akan diterbitkan untuk kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis dan diharuskan membayar pajak tahun kelima.
"Kemudian kendaraan yang harus ganti TNKB atau pembayaran pajak tahun kelima," kata Sambodo.
Hingga kini, Sambodo belum dapat memastikan kapan pelat nomor kendaraan dengan warna putih akan berlaku dan mulai diterbitkan.
Dia hanya menyebutkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya sampai saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Sekarang menunggu petunjuk dari Korlantas Polri," kata Sambodo.
Baca juga: Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Putih, Fungsi hingga Harganya
Sebagai informasi, Korlantas Polri berencana mengganti warna dasar TNKB dari hitam ke putih yang dimulai bertahap pada Juni 2022.
Dengan kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal, kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Puskesmas Jatinegara Tolak Tangani Bayi yang Ditemukan di Kali Ciliwung, Ini Alasannya
Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tidak perlu mengganti pelat lebih dulu.
"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.
Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.
Dengan catatan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.
Baca juga: Calon Bintara Polda Metro yang Mengaku Digagalkan Disebut Tak Buta Warna dan Berprestasi
Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Sebab, warna dasar putih dan tulisan hitam untuk pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE.
Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.