Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setuju dengan Wacana WFA bagi ASN, Wali Kota Tangsel: Asalkan Aturannya Jelas

Kompas.com - 02/06/2022, 12:45 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie sepakat dengan wacana work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Ya, setuju, asalkan peraturannya jelas. Aturannya nanti mungkin absensi tidak diperlukan lagi, yang diukur produktivitas dari setiap pegawai, bukan setiap jabatan," ujar Benyamin di Balai Kota Tangsel, Kamis (2/6/2022).

Karena itu, ia berharap nantinya ada ukuran-ukuran kinerja bagi setiap ASN yang diatur oleh kementerian berkait dengan WFA.

Baca juga: Pemkot Tangsel Tunggu Aturan Pemerintah Pusat soal WFA bagi ASN

Terlebih, saat ini telah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Tangsel sudah berstatus level 1.

Dengan demikian, work from office (WFO) sudah diperkenankan dengan kapasitas 100 persen, asalkan pegawai sudah divaksinasi Covid-19.

"Itu nantinya makanya harus ditunggu aturannya. Sekarang kan sudah 100 persen lagi kan WFO, kemudian kalau WFA, dia jam berapa saja harus bekerja, masyarakat minta pelayanan apa, jam berapa saja harus dilayani," jelas Benyamin.

"Jadi sekarang malah lebih luas lagi pengertiannya, tapi kan harus jelas nanti aturannya kayak apa," imbuhnya.

Baca juga: Calon Bintara Polda Metro yang Mengaku Digagalkan Disebut Tak Buta Warna dan Berprestasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat berkait dengan aturan WFA bagi ASN.

"Sampai sekarang saya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk seperti apa WFA itu," ujar Benyamin.

Menurutnya, kebijakan WFA sangat bagus untuk diterapkan di era teknologi seperti saat ini.

Dengan demikian, kata Benyamin, ASN dapat menjadi lebih efektif dan efisien dalam bekerja dari mana saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com