TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengumumkan syarat-syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah atas negeri (SMAN) tahun ajaran 2022/2023 pada Kamis (2/6/2022).
Syarat yang dirilis itu juga mencakup PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang, Banten.
Adapun PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang dibuka mulai 15 Juni 2022.
Baca juga: PPDB Jenjang SMKN di Kota Tangerang Buka Mulai 15 Juni, Berikut Jadwal Lengkapnya
Kepala Kantor Cabang Dindik Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Suryadi mengonfirmasi bahwa syarat PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang telah diunggah di situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, dindikbud.bantenprov.go.id.
"Sudah ada di website Dikdikbud (Provinsi Banten)," kata Suryadi melalui pesan singkat, Kamis (2/6/2022).
Berdasarkan situs resmi tersebut, terdapat sejumlah syarat umum PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang.
Kemudian, ada juga syarat khusus yang dibagi berdasar jalur masuk PPDB jenjang SMAN, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua, dan jalur prestasi.
Berikut merupakan syarat umum dan syarat khusus PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:
Baca juga: PPDB Tingkat SMAN di Kota Tangerang Dimulai 15 Juni, Berikut Jadwal Lengkapnya
• Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
• Nilai rapor semester 1-5 yang telah dilegalisasi
• Akta kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
• Pas foto bedwarna ukuran 3x4 sentimeter sebanyak dua lembar
• Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan
• Kartu keluarga yang menunjukkan telah berdomisili (menetap) paling singkat satu tahun sebelum 15 Juni 2022, atau
• Surat keterangan domisili dari perangkat RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat, yang menyatakan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum 15 Juni 2022 (khusus untuk calon peserta didik yang tak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial)
Baca juga: Disdik Kota Bekasi Sosialiasi Pelaksanaan PPDB Tahun 2022