Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Dimulai 15 Juni, Ini Syarat Lengkap Daftar SMKN di Kota Tangerang

Kompas.com - 02/06/2022, 18:18 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memublikasikan syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) tahun ajaran 2022/2023 pada Kamis (2/6/2022).

Syarat tersebut juga mencakup PPDB jenjang SMKN di Kota Tangerang, Banten. Adapun PPDB tingkat SMKN di Kota Tangerang dibuka mulai 15 Juni 2022.

Baca juga: PPDB Jenjang SMAN di Kota Tangerang Dimulai 15 Juni, Berikut Syarat Lengkapnya

Kepala Kantor Cabang Dindik Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Suryadi, mengonfirmasi bahwa syarat PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang telah diunggah di situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, dindikbud.bantenprov.go.id.

"Sudah ada di website Dikdikbud (Provinsi Banten)," paparnya melalui pesan singkat, Kamis.

Berdasarkan situs resmi tersebut, berikut syarat PPDB jenjang SMKN di Kota Tangerang:

  • Ijazah SMP/MTs/sederajat atau surat keterangan yang dinilai sama dengan ijazah SMP/MTs/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luad negeri yang dinilai sama/setingkat dengan SMP.

  • Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non-akademik.

  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 15 Juni 2022.

  • Kartu keluarga.

  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sentimeter sebanyak dua lembar.

  • Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus.

Baca juga: PPDB Jenjang SMKN di Kota Tangerang Buka Mulai 15 Juni, Berikut Jadwal Lengkapnya

Sementara itu, berdasarkan situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, berikut jadwal PPDB tingkat SMKN di Kota Tangerang:

  • Pendaftaran: 15-20 Juni 2022

  • Uji kompetensi/tes khusus: 21-29 Juni 2022

  • Pengumuman: 4 Juli 2022

  • Daftar ulang: 5-7 Juli 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com