Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Mulai 15 Juni, Ini Cara Daftar PPDB Tingkat SMAN di Kota Tangerang

Kompas.com - 02/06/2022, 19:10 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memublikasikan cara mendaftar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah atas negeri (SMAN) Tahun Ajaran 2022/2023, pada Kamis (2/6/2022).

Cara pendaftaran tersebut juga mencakup PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang. Adapun PPDB tingkat SMAN di Tangerang dibuka mulai 15 Juni 2022.

Informasi mengenai pendaftaran PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang telah diunggah di situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, dindikbud.bantenprov.go.id.

Baca juga: PPDB Jenjang SMAN di Kota Tangerang Dimulai 15 Juni, Berikut Syarat Lengkapnya

"Sudah ada di website Dikdikbud (Provinsi Banten)," ujar Kepala Kantor Cabang Dindik Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Suryadi, melalui pesan singkat, Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan situs tersebut, berikut cara mendaftar PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:

  • Calon peserta didik pada jalur zonasi melakukan pendaftaran secara online (daring) melalui laman PPDB.

  • Calon peserta didik pada jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat yang tercantum di kartu keluarga.

  • Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju.

  • Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara calon peserta didik pada jalur zonasi dengan panitia PPDB satuan pendidikan, akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.

  • Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih dua satuan pendidikan.

  • Saat antarcalon peserta didik sama-sama memiliki jarak yang sana dari tempat tinggalnya ke sekolah, maka diperhitungkan dari usia tertua.

  • Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tak dapat memilih jalur pendaftaran lainnya.

  • Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan satuan pendidikan.

  • Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya.

Baca juga: PPDB Dimulai 15 Juni, Ini Syarat Lengkap Daftar SMKN di Kota Tangerang

Sementara itu, berdasar situs yang sama, berikut cara daftar ulang peserta yang lolos PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:

  • Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan Gubernur Banten.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com