Ia terancam dikenai pidana dengan pasal berlapis.
"Pasal yang saya kenakan 306 KUHP dan atau 308 KUHP. Saya tambah lagi dengan (UU Nomor 13 tahun 2022) tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4," kata Sri.
Polisi juga saat ini sedang memburu laki-laki yang menghamili MS. Berdasarkan pengakuan MS, ia telah berhubungan badan dengan lebih dari satu laki-laki.
"Kami masih proses penyelidikan. Nanti perkembangan infonya kami infokan," kata Sri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Ibu Muda yang Buang Bayi ke Kali Ciliwung Merasa Tidak Hamil, Tapi Panik Saat Melahirkan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.