Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Daya "Debt Collector" Gadungan Incar Pengendara Motor yang Sendirian...

Kompas.com - 03/06/2022, 09:18 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

Alih-alih berhasil melakukan mediasi dan membebaskan rekannya, RN malah ikut diamankan polisi sebagai pelaku dalam kasus yang sama.

"Ya sudah sekalian kita amankan," kata Ali. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih buron.

Baca juga: Motor Hasil Rampasan Debt Collector Gadungan Dijual ke Penadah, Dihargai Rp 3 Juta per Unit

Sering beraksi

Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi perampasan sepeda motor dengan modus serupa.

"Pelaku DM mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak empat kali. Empat motor hasil rampasan itu kemudian dijual ke penadah," kata Ardhie.

Sedangkan RN, mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali. Sebagian besar motor rampasannya dijual ke penadah.

"RN mengaku sudah delapan kali beraksi di jalan. Enam di antaranya sudah dijual ke penadah. Sedangkan satu motor disebut dikembalikan ke perusahaan leasing. Tapi soal dikembalikan ke leasing, ini baru berdasarkan pengakuan pelaku, kita belum cek ke perusahaannya," jelas Ardhie.

RN juga diketahui merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara.

"Dia ini residivis kasus narkoba. Belum lama keluar," kata Ardhie.

Ardhie menyebut setiap unit kendaraan bermotor dijual dengan harga cukup murah ke penadah.

"Dijual ada yang harga Rp 2,5 juta, ada yang Rp 3 juta per unitnya," imbuh dia.

Baca juga: Datangi Kantor Polisi Berlagak Mediasi Bebaskan Debt Collector Gadungan, Pria Ini Justru Ikut Diamankan

Ardhie tidak menutup kemungkinan para pelaku ini memiliki sindikat dalam melaksanakan aksi kriminal.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu seorang pelaku dan penadah lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Incar korban yang sendirian

Ardhie menjelaskan para pelaku memilih calon korbannya secara acak di jalan, lalu memberhentikan kendaraan begitu saja.

Meski menyasar korban secara acak, kata Ardhie, pelaku selalu mengincar pengendara motor yang sedang sendirian.

"Sasarannya acak, yang jelas pelaku mengincar mereka yang lagi berkendara sendirian," kata Ardhie.

Ardhie mengimbau masyarakat agar lebih wasapada terhadap perampasan kendaraan bermotor dengan modus debt collector.

"Apabila dihentikan di jalan, silakan tanya ke debt collector-nya terkait surat-surat kelegalan dia sebagai pihak ketiga dari perusahaan leasing," kata Ardhie.

"Kalau pelaku tidak mau menunjukkan surat, silahkan rekam dan videokan, lalu laporkan ke polisi. Sehingga polisi bisa tindak lanjut, dan bisa langsung mengejar karena sudah tahu indentitas pelaku," pungkas Ardhie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com