Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Alur Prapendaftaran PPDB Online Lewat Situs Sidanira

Kompas.com - 03/06/2022, 13:12 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk wilayah DKI Jakarta sudah mulai berlangsung.

Untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP dan SMA/SMK dengan kriteria tertentu, harus melakukan pengajuan Pra-Pendaftaran terlebih dahulu.

Proses Prapendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web “sidanira.jakarta.go.id”,  dimulai 17 Mei 2022 pukul 08:00 dan berakhir pada tanggal 14 Juni 2022 pukul 12:00.

Tahap pengajuan Prapendaftaran PPDB Jakarta 2022 ini wajib dilakukan sebelum CPDB bisa mengaktivasi akun.

Namun, tidak semua CPDB wajib untuk mengajukan Pra-Pendaftaran.

Tahap ini hanya diperuntukkan bagi CPDB dengan kriteria tertentu, sebagaimana tertera di bawah ini.

Baca juga: Sulit Daftar PPDB Kota Bekasi, Orangtua Murid Minta Penjelasan Sekolah tapi Malah Disuruh Tunggu

CPDB yang harus mengikuti Prapendaftaran:

a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK;
b. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021, dengan ketentuan:

  • Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022.
  • Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020 dan 2021.
  • Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
  • Asal Satuan Pendidikan Asing

Selain ketentuan di atas, ada pula dokumen sebagai syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta yang juga perlu untuk dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain sebagai berikut.

Baca juga: PPDB Tingkat SMAN di Kota Tangerang Selatan Dimulai 15 Juni, Berikut Jadwal Lengkapnya

Rincian dokumen yang diunggah:

a. Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga*
  • Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)*
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah*
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **
  • Sertifikat Prestasi Akademik **)
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)

b. Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga *)
  • Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) *)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
  • Sertifikat Prestasi Akademik **)
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS **)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler **)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)

*) wajib
**) bagi yang memiliki

Baca juga: Daftar Alamat dan Kontak Posko Pengaduan PPDB Jakarta 2022

Alur Pendaftaran

  • Kunjungi link Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 berikut ini https://sidanira.jakarta.go.id
  • Isi formulir pra pendaftaran secara daring
  • Unggah dokumen syarat Pra Pendaftaran
  • Cetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang berisi Nomor Peserta
  • Pantau hasil verifikasi berkas pra pendaftaran yang telah diunggah di situs web “sidanira.jakarta.go.id”
  • Jika lolos verifikasi, peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran
  • Tanda bukti itu berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil Pra-Pendaftaran
  • Selanjutnya, tanda bukti Pra-Pendaftaran itu bisa digunakan untuk mendaftar akun PPDB di situs web “ppdb.jakarta.go.id”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com