JAKARTA, KOMPAS.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk wilayah DKI Jakarta sudah mulai berlangsung.
Untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP dan SMA/SMK dengan kriteria tertentu, harus melakukan pengajuan Pra-Pendaftaran terlebih dahulu.
Proses Prapendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web “sidanira.jakarta.go.id”, dimulai 17 Mei 2022 pukul 08:00 dan berakhir pada tanggal 14 Juni 2022 pukul 12:00.
Tahap pengajuan Prapendaftaran PPDB Jakarta 2022 ini wajib dilakukan sebelum CPDB bisa mengaktivasi akun.
Namun, tidak semua CPDB wajib untuk mengajukan Pra-Pendaftaran.
Tahap ini hanya diperuntukkan bagi CPDB dengan kriteria tertentu, sebagaimana tertera di bawah ini.
Baca juga: Sulit Daftar PPDB Kota Bekasi, Orangtua Murid Minta Penjelasan Sekolah tapi Malah Disuruh Tunggu
CPDB yang harus mengikuti Prapendaftaran:
a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK;
b. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021, dengan ketentuan:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020 dan 2021.
- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
- Asal Satuan Pendidikan Asing
Selain ketentuan di atas, ada pula dokumen sebagai syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta yang juga perlu untuk dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain sebagai berikut.
Baca juga: PPDB Tingkat SMAN di Kota Tangerang Selatan Dimulai 15 Juni, Berikut Jadwal Lengkapnya
Rincian dokumen yang diunggah:
a. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga*
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)*
- Sertifikat Akreditasi Sekolah*
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **
- Sertifikat Prestasi Akademik **)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)
b. Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga *)
- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) *)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
- Sertifikat Prestasi Akademik **)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS **)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler **)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)
*) wajib
**) bagi yang memiliki
Baca juga: Daftar Alamat dan Kontak Posko Pengaduan PPDB Jakarta 2022
Alur Pendaftaran
- Kunjungi link Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 berikut ini https://sidanira.jakarta.go.id
- Isi formulir pra pendaftaran secara daring
- Unggah dokumen syarat Pra Pendaftaran
- Cetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang berisi Nomor Peserta
- Pantau hasil verifikasi berkas pra pendaftaran yang telah diunggah di situs web “sidanira.jakarta.go.id”
- Jika lolos verifikasi, peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran
- Tanda bukti itu berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil Pra-Pendaftaran
- Selanjutnya, tanda bukti Pra-Pendaftaran itu bisa digunakan untuk mendaftar akun PPDB di situs web “ppdb.jakarta.go.id”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.