JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja berinisial U (19) diperkosa oleh majikannya, S (52), selama tiga tahun.
U merupakan anak yatim piatu yang menjaga warung kelontong milik S di Cengkareng, Jakarta Barat.
U menjadi pekerja di warung S sejak berusia 16 tahun. Sejak saat itu, ia kerap dilecehkan dan diperkosa oleh S.
Baca juga: Anies Tinggal 5 Bulan Menjabat Gubernur, Komisi D DPRD DKI Soroti PR yang Belum Rampung
"Aksi ini dilakukan selama tiga tahun sejak korban usia 16 tahun," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Ardhie mengatakan, aksi bejat itu dilakukan S di warung kelontong dan di rumah indekos U.
"Jadi awalnya pelaku dan korban sedang berdua di warung, lalu timbul hasrat pada pelaku. Pelaku mulai coba-coba melecehkan hingga melakukan persetubuhan ke korban," kata Ardhie.
Menurut Ardhie, korban menerima intimidasi hingga ancaman. Hal ini membuat korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Maret 2022.
Kejadian ini kemudian diketahui oleh paman korban yang merupakan warga Karawang.
Baca juga: Panitia Formula E Gelar Shalat Jumat di Sekitar Sirkuit, Doakaan Kelancaran Acara Besok
Paman korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng. Polisi pun langsung mengamankan pelaku S.
Atas perbuatannya kepada anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.