JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa motif pembunuhan pria berinisial BS yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan kawasan Puri 11, Karang Tengah, Tangerang, karena sakit hati dan cemburu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku laki-laki berinisial FR mengaku cemburu terhadap korban yang masih menghubungi kekasihnya, yakni pelaku perempuan berinisial DF.
Sementara itu, DF mengaku sakit hati karena korban, yang merupakan mantan pacarnya, masih berusaha menghubunginya dan bahkan mengajaknya berhubungan badan.
"Terkait dengan kasus ini, motif terjadinya kasus ini adalah tersangka sakit hati dan cemburu terhadap korban," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Karang Tengah Tangerang
Atas dasar itu, FR meminta DF untuk mengajak korban bertemu di Kompleks Fortune, Ciledug, Tangerang.
Setelah itu, DF mengajak korban ke kawasan Puri 11, Karang Tengah, Tangerang, tempat terjadinya pembunuhan.
"Tersangka FR sudah menunggu di Puri 11 untuk membunuh korban. Pada saat tersangka FR dan korban bertemu, tersangka DF kabur menggunakan motor milik FR," ungkap Zulpan.
Sementara itu, FR menyerang korban menggunakan martil sebanyak tiga kali hingga tewas dan mendorongnya ke semak-semak.
Baca juga: Pria yang Jasadnya Ditemukan di Karang Tengah Dibunuh Mantan Pacar dan Kekasih Baru
Zulpan menambahkan, pelaku juga melukai korban menggunakan senjata tajam jenis cutter untuk memastikan korban meninggal dunia.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho sebelumnya mengatakan bahwa mayat BS ditemukan warga setempat pada Rabu (1/6/2022) pagi.
"Tadi pagi kami menerima informasi dari sekuriti perumahan Puri 11, Karang Tengah, bahwa telah ditemukan (mayat) seorang laki-laki tidak dikenal karena tanpa identitas di pinggir jalan menuju ke arah Tol Merak," kata Zain kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Mayat Pria dengan Wajah Tersayat-sayat Ditemukan di Karang Tengah
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi penemuan mayat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari situ, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat tersebut.
"Dari hasil olah TKP sementara, memang ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," kata Zain.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pembunuhan tersebut dan menangkap dua orang tersangka berinisial FR dan DF.
Kini, FR dan DF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 340, Pasal 365, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.