Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jejak Transaksi Gitaris Kahitna Konsumsi Psikotropika Tanpa Resep

Kompas.com - 03/06/2022, 17:31 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari tangan Gitaris grup musik Kahitna, Andrie Bayuajie (48) pada Kamis (2/6/2022). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Andrie tercatat telah membeli obat tersebut secara online sejak Agustus 2020 hingga Mei 2022.

"Ini diakui oleh tersangka. Pengakuan tersangka bahwa Valdimex Diazepam sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali," tutur Zulpan dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Alasan Gitaris Kahitna Pakai Psikotropika untuk Obat Tidur

Sebagai gambaran, pada 18 Agustus 2020 Andrie membeli 40 butir Valdimex Diazepam. Kemudian, Andrie juga tercatat telah membeli obat yang sama pada 17 September 2020, 14 November 2020, 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, kemudian 20 April 2021.

Tak sampai di situ, Andrie juga tercatat membeli Valdimex Diazepam lagi pada 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022. Padahal, Valdimex Diazepam semestinya hanya bisa didapatkan dari resep dokter. "Namun, yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," kata Zulpan.

Adapun Andrie dinyatakan positif benzodiazepine. Berdasarkan pengakuan Andrie, kata Zulpan, tersangka mengkonsumsi obat terlarang tersebut untuk menenangkan diri atau sebagai obat tidur sejak 2017 hingga 2018 saat masih menjalankan proses pengobatan.

"Untuk membantu dan mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," ujar Zulpan

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang personel salah satu band berinisial AB (48). AB ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022) siang.

Baca juga: Musisi AB yang Ditangkap karena Narkoba adalah Gitaris Kahitna, Kini Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Atas perbuatannya, kata Zulpan, Andrie diancam dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com