JAKARTA, KOMPAS.com - Faktor dendam pribadi menjadi alasan UK (27) membunuh rekannya, NSA (28), sesama anak buah kapal (ABK).
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia mengatakan, dendam pribadi itu muncul karena korban sering mengejek pelaku.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku sering diejek-ejek oleh korban," ujar Yunita dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).
Saat hendak membunuh korban, pelaku sempat mengungkapkan sakit hatinya terhadap NSA.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan ABK di Dermaga Muara Angke
"Pelaku mendatangi korban dan menyampaikan di TKP itu bahwa 'saya kesal sama kamu', korban bertanya 'kesal kenapa?', belum sempat menjawab, pelaku sudah menusuk korban berkali-kali," kata Yunita.
Menurut Yunita, UK menusuk korban dengan menggunakan pisau sebanyak 17 kali pada bagian perut, dada dan leher belakang korban.
Lebih lanjut, Yunita mengatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan tersebut secara sadar tanpa terpengaruh alkohol dan narkoba.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak buah kapal (ABK) di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Untuk diketahui, korban berinisial NSA (28) ditusuk menggunakan senjata tajam oleh rekan sesama ABK yang berinisial UK (27), Kamis (2/6/2022) pukul 22.56 WIB.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia mengatakan, Tim Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menerima laporan terkait pembunuhan di Dermaga TPI Muara Angke pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"Tim bergerak menuju TKP dan mendapatkan informasi bahwa korban telah dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya Pluit," ujar Yunita.
Saat anggota polisi mendatangi lokasi pembunuhan, kata Yunita, pelaku UK masih berada di kapal KM Tambah Makmur 03, tempat dia bekerja.
Menurut Yunita, saat menangka UK, polisi juga menemukan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
"Pelaku dibawa ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Yunita.
Akibat perbuatannya, UK dijerat Pasal 340 KUHP Subsidiair 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.