Melihat korban dan DF datang, FR pun langsung menyerang BS dan menghabisi nyawa korban menggunakan palu dan cutter yang sudah disiapkan.
Sedangkan DF diminta meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik FR.
"FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Sehingga korban terjatuh ke bawah, dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban ke arah semak-semak," kata Zulpan.
Usai melakukan tindakan tersebut, FR mengambil sejumlah barang berharga dan identitas korban, lalu kabur menggunakan sepeda motor korban.
Kini, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340, 365 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.