JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran narkoba jenis ganja seakan tidak ada habisnya, meski sudah banyak pelaku jaringan narkoba yang ditangkap.
Kali ini, Polsek Kembangan menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja yang biasa beraksi di Jakarta Barat selama setahun belakangan.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi mengatakan, ketiga pelaku yakni AM alias G, HJ alias A, dan AW alias K. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Baca juga: 3 Pengedar Ganja Ditangkap. Sudah Beroperasi Setahun di Jakarta Barat
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"18 Mei 2022 diamankan seorang tersangka inisial AM alias G dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat bruto 1.336 gram," kata Binsar di Mapolsek Kembangan, Jumat (3/6/2022)
Kepada polisi, AM mengaku sudah setahun belakangan mengedarkan ganja di kawasan Jakarta Barat.
"Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp 50.000 untuk paket kecil, sampai Rp 500.000 untuk paket besar," ungkap Binsar.
Baca juga: Polisi Sita 2,5 Kilogram Ganja Siap Edar dari Tiga Pengedar di Jakarta
Saat ditangkap, AM mengatakan sudah mengoper ganja seberat 2 kilogram kepada seseorang berinisial HJ alias A di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi pun memburu HJ.
HJ yang benar ditemukan di kawasan Penjaringan, mengaku ganja tersebut telah dititipkan kepada AW alias K di sebuah gudang di Penjaringan.
"Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengembangan ke AW dan mengamankan barang bukti ganja seberat 1.249 gram yang terbagi dalam 86 paket," jelas Binsar.
Dengan demikan, dari ketiga tersangka, polisi mengamankan ganja kering seberat 2,5 kilogram dalam penangkapan itu.
Ketiga tersangka beserta barang bukti pun diangkut ke Mapolsek Kembangan.
Lebih lanjut Binsar menceritakan, AM mengaku sebelumnya telah membeli 5 kilogram ganja dengan harga puluhan juta rupiah dari seseorang di kawasan Lampung, Sumatera.
"Pengakuan saudara AM yang bersangkutan membeli ganja sebanyak 5 kilogram seharga Rp 25 juta," kata Binsar.
Ganja tersebut kemudian didapatkan AM melalui seorang perantara di Parung Bogor.
"Orang yang berada di Lampung mengarahkan AM mengambil daun ganja yang dibungkus plastik berwarna hitam. Lima bata paket narkotika jenis ganja itu ditaruh di dekat sebuah tiang listrik di sana," kata Binsar.
Baca juga: Penderitaan Remaja Yatim Piatu Diperkosa Majikan hingga Hamil, Bayi Lahir lalu Dijual Pelaku
Hingga kini, Binsar menyebutkan, polisi masih akan terus menyelidiki jaringan narkoba jenis ganja dari Lampung tersebut.
Sementara itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 tentang Undang-Undang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.