TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap dua orang yang mengaku sebagai penagih hutang (debt collector) di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (3/6/2022).
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho berujar, kedua tersangka itu berinisial BAN (27) dan AT (26).
Menurut dia, keduanya ditangkap lantaran merampas satu motor milik pria berinisial H (22) pada 25 Mei 2022.
Baca juga: Akibat Hilang Kendali, Mobil Tabrak 2 Sepeda Motor di Jalan Jenderal Sudirman
"Kami sudah mengamankan dua pelaku (BAN dan AT) Jumat kemarin," sebut Zain, dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).
Dia menuturkan, aksi perampasan itu bermula saat H melintasi Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada 25 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, H baru saja kembali dari kerjanya dan hendak pulang ke kediamannya.
Namun, di jalan tersebut, H diadang oleh dua orang pelaku yang mengaku berasal dari perusahaan sewa guna usaha (leasing) kendaraan bermotor.
Keduanya menyebut bahwa H telat membayar angusuran selama dua bulan. Setelah itu, H diajak ke kantor leasing mereka.
Baca juga: Polisi Sebut Begal Bermodus Debt Collector Sudah Beraksi Lebih dari Lima Kali
"Sebelum sampai kantor yang dituju, korban diturunkan lalu diberikan surat penarikan dan uang Rp 100.000," sebut Zain.
Zain melanjutkan, H kembali digiring oleh kedua pelaku ke kantor leasing di Bogor, Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.