TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap dua orang yang mengaku sebagai penagih hutang (debt collector) di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (3/6/2022).
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho berujar, kedua tersangka itu berinisial BAN (27) dan AT (26).
Menurut dia, keduanya ditangkap lantaran merampas satu motor milik pria berinisial H (22) pada 25 Mei 2022.
Baca juga: Akibat Hilang Kendali, Mobil Tabrak 2 Sepeda Motor di Jalan Jenderal Sudirman
"Kami sudah mengamankan dua pelaku (BAN dan AT) Jumat kemarin," sebut Zain, dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).
Dia menuturkan, aksi perampasan itu bermula saat H melintasi Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada 25 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, H baru saja kembali dari kerjanya dan hendak pulang ke kediamannya.
Namun, di jalan tersebut, H diadang oleh dua orang pelaku yang mengaku berasal dari perusahaan sewa guna usaha (leasing) kendaraan bermotor.
Keduanya menyebut bahwa H telat membayar angusuran selama dua bulan. Setelah itu, H diajak ke kantor leasing mereka.
Baca juga: Polisi Sebut Begal Bermodus Debt Collector Sudah Beraksi Lebih dari Lima Kali
"Sebelum sampai kantor yang dituju, korban diturunkan lalu diberikan surat penarikan dan uang Rp 100.000," sebut Zain.
Zain melanjutkan, H kembali digiring oleh kedua pelaku ke kantor leasing di Bogor, Jawa Barat.
Di sana, H diarahkan oleh pelaku untuk menemui seseorang bernama Jono untuk menebus motor miliknya.
Setibanya di kantor leasing itu, H bertanya kepada pihak leasing apakah ada seseorang bernama Jono.
Akan tetapi, pihak leasing mengaku bahwa tak ada orang bernama Jono di sana.
Baca juga: Kronologi Pembegalan di Jakarta Barat, Pelaku Pura-pura Jadi Debt Collector untuk Rampas Motor
H yang menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut Zain, usai menerima laporan dari korban, kepolisian lalu menangkap kedua tersangka perampasan di Karang Tengah pada Jumat kemarin.
"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit V Sat Reskrim Restro Tangerang Kota kemudian mengamankan dua orang pelaku," kata dia.
Dalam keterangan tersebut, Zain menambahkan bahwa Polres Metro Tangerang Kota kini masih mengembangkan kasus perampasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.