JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar uji coba kawasan ganjil genap baru yang mulai diberlakukan pada Senin (6/6/2022) hingga Minggu (12/6/2022). Untuk itu, warga Jakarta sebaiknya memperhatikan pelat sebelum beraktivitas mulai hari ini, termasuk di 13 titik baru.
Baca juga: Siap-siap, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Berlaku Per 6 Juni 2022
Hari ini merupakan tanggal genap, artinya hanya kendaraan yang memiliki nomor polisi yang berakhir angka genap yang bisa melewati 25 ruas jalan yang sudah ditentukan. Namun dalam masa uji coba ini, pelanggaran di kawasan baru tersebut tidak langsung ditilang.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di 13 kawasan tersebut untuk memberhentikan pelanggar dan memberikan teguran tanpa tilang. Setelah 13 Juni 2022, maka pelanggar yang ada di 25 ruas jalan itu akan ditindak.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Berlaku 6 Juni, Pelanggar Tak Langsung Ditilang
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Adapun aturan ganjil genap di Jakarta diperluas dari sebelumnya di 13 titik menjadi 25 titik. Berikut 13 ruas jalan yang baru menerapkan ganjil genap di Jakarta:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.