Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini: Masih Uji Coba dan Belum Ada Tilang

Kompas.com - 06/06/2022, 06:55 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Kawasan pembatasan lalu lintas dengan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan, Senin (6/6/2022).

Kebijakan untuk membatasi mobilitas warga dengan mobil pribadi itu diperluas ke sejumlah ruas jalan lain di Ibu kota, setelah sebelumnya hanya diterapkan 13 titik.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, aturan ganjil genap kembali diberlakukan karena volume arus lalu lintas kendaraan mulai meningkat pada aaat penepatan PPKM lebih 1.

Baca juga: Ada Aturan Ganjil Genap, Transjakarta Sesuaikan Layanan

"Kebijakan ini kembali diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta, usai penetapan pelaksanaan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek," ungkap Syafrin, Rabu (1/6/2022).

Syafrin mengatakan, aturan ganjil genap kendaraan berdasarkan tersebut bakal diberlakukan mulai 6 Juni 2021 di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, kata Syafrin, ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan pada hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tak berlaku.

Masih uji coba

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan yang dimulai pada 6 Juni 2022 masih dalam tahap uji coba.

Dia menyebutkan bahwa uji coba akan berlangsung selama satu pekan ke depan tepatnya mulai 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022.

"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kami akan lakukan uji coba," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Siap-siap, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Berlaku Per 6 Juni 2022

Dengan demikian, kata Sambodo, kepolisian tidak akan menilang pelanggar aturan ganjil-genap di 12 ruas jalan yang baru diberlakukan.

Untuk saat ini Polda Metro Jaya hanya mengerahkan petugas di lokasi untuk memberikan imbauan dan teguran kepada para pelanggar aturan ganjil genap.

"Tidak langsung kami berikan tindakan dengan tilang, tapi kami laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo.

Baca juga: Fakta Pelat Mobil Putih yang Segera Berlaku: Permudah E-tilang hingga Diganti Bertahap

Menurut Sambodo, penindakan dengan sanksi tilang baru akan diterapkan kepolisian mulai 13 Juni 2022, atau ketika uji coba ganjil-genap selesai dilakukan.

"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh kawasan ini kami laksanakan penindakan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com