Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini: Masih Uji Coba dan Belum Ada Tilang

Kompas.com - 06/06/2022, 06:55 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS - Kawasan pembatasan lalu lintas dengan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan, Senin (6/6/2022).

Kebijakan untuk membatasi mobilitas warga dengan mobil pribadi itu diperluas ke sejumlah ruas jalan lain di Ibu kota, setelah sebelumnya hanya diterapkan 13 titik.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, aturan ganjil genap kembali diberlakukan karena volume arus lalu lintas kendaraan mulai meningkat pada aaat penepatan PPKM lebih 1.

Baca juga: Ada Aturan Ganjil Genap, Transjakarta Sesuaikan Layanan

"Kebijakan ini kembali diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta, usai penetapan pelaksanaan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek," ungkap Syafrin, Rabu (1/6/2022).

Syafrin mengatakan, aturan ganjil genap kendaraan berdasarkan tersebut bakal diberlakukan mulai 6 Juni 2021 di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, kata Syafrin, ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan pada hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tak berlaku.

Masih uji coba

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan yang dimulai pada 6 Juni 2022 masih dalam tahap uji coba.

Dia menyebutkan bahwa uji coba akan berlangsung selama satu pekan ke depan tepatnya mulai 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022.

"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kami akan lakukan uji coba," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Siap-siap, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Berlaku Per 6 Juni 2022

Dengan demikian, kata Sambodo, kepolisian tidak akan menilang pelanggar aturan ganjil-genap di 12 ruas jalan yang baru diberlakukan.

Untuk saat ini Polda Metro Jaya hanya mengerahkan petugas di lokasi untuk memberikan imbauan dan teguran kepada para pelanggar aturan ganjil genap.

"Tidak langsung kami berikan tindakan dengan tilang, tapi kami laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo.

Baca juga: Fakta Pelat Mobil Putih yang Segera Berlaku: Permudah E-tilang hingga Diganti Bertahap

Menurut Sambodo, penindakan dengan sanksi tilang baru akan diterapkan kepolisian mulai 13 Juni 2022, atau ketika uji coba ganjil-genap selesai dilakukan.

"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh kawasan ini kami laksanakan penindakan," ujarnya.

25 ruas jalan ganjil-genap

Berikut 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pedagang di Mangga Dua Sebut Tas KW dan Asli Sulit Dibedakan: 'Tergantung Siapa yang Pakai'

Pedagang di Mangga Dua Sebut Tas KW dan Asli Sulit Dibedakan: "Tergantung Siapa yang Pakai"

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Danau Sunter, Belum Diketahui Identitasnya

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Danau Sunter, Belum Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Modus Jadi Pemulung, Pencuri Motor di Cikarang Ditangkap Warga

Modus Jadi Pemulung, Pencuri Motor di Cikarang Ditangkap Warga

Megapolitan
Okupasi Trotoar, PKL di Depan Jakarta Islamic Centre Jakut Ditertibkan Aparat

Okupasi Trotoar, PKL di Depan Jakarta Islamic Centre Jakut Ditertibkan Aparat

Megapolitan
Curhat Mukhlis 32 Tahun Jadi Marbut Masjid, Kerap Ditegur Istri karena Penghasilan Minim

Curhat Mukhlis 32 Tahun Jadi Marbut Masjid, Kerap Ditegur Istri karena Penghasilan Minim

Megapolitan
Mobil BMW Atlet Pendekar E-Sport Atta Halilitar Kecelakaan dengan Truk di Tol BSD

Mobil BMW Atlet Pendekar E-Sport Atta Halilitar Kecelakaan dengan Truk di Tol BSD

Megapolitan
Bukan Pejabat, Tas KW 'Branded' Mangga Dua Banyak Dibeli Artis

Bukan Pejabat, Tas KW "Branded" Mangga Dua Banyak Dibeli Artis

Megapolitan
Jembatan Ambles di Marunda Usai Dilintasi Tronton, Pemprov DKI Minta Perusahaan Tanggung Jawab

Jembatan Ambles di Marunda Usai Dilintasi Tronton, Pemprov DKI Minta Perusahaan Tanggung Jawab

Megapolitan
8 Tahun Kematian Akseyna, Sang Ayah: 125.000 Warganet Dukung Petisi, tapi Polisi Bergeming...

8 Tahun Kematian Akseyna, Sang Ayah: 125.000 Warganet Dukung Petisi, tapi Polisi Bergeming...

Megapolitan
Saat Keluarga D Ogah Berdamai, AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan dan Jalani Sidang Perdana Rabu

Saat Keluarga D Ogah Berdamai, AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan dan Jalani Sidang Perdana Rabu

Megapolitan
PT Jakpro Disebut Akan Turun Tangan Atasi Masalah Ruko Caplok Saluran Air di Pluit

PT Jakpro Disebut Akan Turun Tangan Atasi Masalah Ruko Caplok Saluran Air di Pluit

Megapolitan
Sidang AG, Kuasa Hukum D Optimistis Majelis Hakim Akan Berpihak ke Kliennya

Sidang AG, Kuasa Hukum D Optimistis Majelis Hakim Akan Berpihak ke Kliennya

Megapolitan
Saat Kinerja Kepala Dinas Bina Marga-DPRKP DKI Dinilai Bagus, tapi Tetap Dirotasi...

Saat Kinerja Kepala Dinas Bina Marga-DPRKP DKI Dinilai Bagus, tapi Tetap Dirotasi...

Megapolitan
Gerebek Dua Apartemen di Bekasi, Satpol PP Amankan 4 PSK yang Open BO

Gerebek Dua Apartemen di Bekasi, Satpol PP Amankan 4 PSK yang Open BO

Megapolitan
Kronologi Penggerebekan Wanita yang Nekat “Open BO” di Kontrakan, Sedang Layani Pelanggan

Kronologi Penggerebekan Wanita yang Nekat “Open BO” di Kontrakan, Sedang Layani Pelanggan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke