JAKARTA, KOMPAS - Kawasan pembatasan lalu lintas dengan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan, Senin (6/6/2022).
Kebijakan untuk membatasi mobilitas warga dengan mobil pribadi itu diperluas ke sejumlah ruas jalan lain di Ibu kota, setelah sebelumnya hanya diterapkan 13 titik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, aturan ganjil genap kembali diberlakukan karena volume arus lalu lintas kendaraan mulai meningkat pada aaat penepatan PPKM lebih 1.
Baca juga: Ada Aturan Ganjil Genap, Transjakarta Sesuaikan Layanan
"Kebijakan ini kembali diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta, usai penetapan pelaksanaan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek," ungkap Syafrin, Rabu (1/6/2022).
Syafrin mengatakan, aturan ganjil genap kendaraan berdasarkan tersebut bakal diberlakukan mulai 6 Juni 2021 di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, kata Syafrin, ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan pada hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tak berlaku.
Masih uji coba
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan yang dimulai pada 6 Juni 2022 masih dalam tahap uji coba.
Dia menyebutkan bahwa uji coba akan berlangsung selama satu pekan ke depan tepatnya mulai 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022.
"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kami akan lakukan uji coba," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Siap-siap, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Berlaku Per 6 Juni 2022
Dengan demikian, kata Sambodo, kepolisian tidak akan menilang pelanggar aturan ganjil-genap di 12 ruas jalan yang baru diberlakukan.
Untuk saat ini Polda Metro Jaya hanya mengerahkan petugas di lokasi untuk memberikan imbauan dan teguran kepada para pelanggar aturan ganjil genap.
"Tidak langsung kami berikan tindakan dengan tilang, tapi kami laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo.
Baca juga: Fakta Pelat Mobil Putih yang Segera Berlaku: Permudah E-tilang hingga Diganti Bertahap
Menurut Sambodo, penindakan dengan sanksi tilang baru akan diterapkan kepolisian mulai 13 Juni 2022, atau ketika uji coba ganjil-genap selesai dilakukan.
"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh kawasan ini kami laksanakan penindakan," ujarnya.
Berikut 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.