BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM adalah identitas penting yang wajib dimiliki seseorang apabila dirinya hendak mengendarai kendaraan bermotor.
Mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap polisi mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.
Dalam ketentuannya, SIM memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Baca juga: Polri: Sopir Bus yang Kecelakaan di Tol Sumo Diduga Pakai Narkotika dan Tak Punya SIM
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus selalu memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Kepolisian pun memberi sejumlah pilihan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Selain secara daring, disediakan pula layanan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) keliling.
Baca juga: Pelunasan Tunggakan BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah, SIM, STNK, dan SKCK
Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar setiap hari sejak pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Sebagai catatan, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.
Untuk SIM golongan lain, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas wilayah Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut sebaran lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 6 Juni-11 Juni 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.