JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah truk terjaring razia ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (6/6/2022).
Pengemudi truk bernama Adi, yang kendaraannya diberhentikan polisi, mengaku tidak mengetahui adanya ganjil genap di jalan tersebut.
"Saya kurang tahu, soalnya jarang lewat sini," ujar Adi saat ditemui di Jalan Salemba Raya, Senin.
Menurut Adi, ia sempat diberhentikan dan ditegur oleh polisi karena melintasi Jalan Salemba Raya saat ganjil genap masih diberlakukan.
"Tadi katanya belum waktunya lewat sini, saya kurang tahu juga," ungkapnya.
Baca juga: Ganjil Genap Diperluas, Kendaraan Berpelat Ganjil Masih Lintasi Jalan Gajah Mada
Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa truk yang dikemudikannya bermuatan kosong dan akan mengambil sejumlah barang.
"Mau ambil muatan (barang) jadi saya bawa truk," ucap Adi.
Adi tidak ditilang karena ganjil genap di Jalan Salemba Raya baru diberlakukan kembali sehingga dia hanya ditegur polisi.
Sementara itu, pantauan Kompas.com, di sepanjang Jalan Salemba Raya menuju Jalan Kramat Raya juga sebaliknya, tidak ada petugas yang melakukan penindakan khusus operasi ganjil genap.
Hanya terdapat 2-3 petugas polisi yang berjaga di sepanjang jalan tersebut.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Pelanggar di Simpang Tomang Raya Ditilang
Sebagai informasi, mulai Senin ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kawasan rekayasa lalu lintas ganjil genap dari yang semula 13 titik menjadi 25 titik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta setelah penetapan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek.
"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin, Rabu (1/6/2022).
Aturan ganjil genap di 25 ruas jalan akan dilaksanakan setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
Selama 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi atau baru diterapkan sistem ganjil genap, akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.