Dalam pekan ini, polisi pun dan tidak akan menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi.
Sanksi tilang di 12 ruas jalan itu baru akan diterapkan pada pekan depan, atau mulai 13 Juni 2022.
Meski demikian, pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap:
-13 ruas jalan yang sudah berlaku sebelumnya:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said