JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa FM, pelaku pemukulan terhadap korban Justin Frederick, telah menyerahkan diri.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada pukul 19.00, pelaku menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Saat Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5 Terlibat Kasus Pemukulan Anak Politisi PDI-P di Tol Jakarta...
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Zulpan, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
FM pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak politikus PDI-P Indah Kurnia. Dia disangkakan Pasal 351 dan atau 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barang bukti juga mendukung lalu menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Zulpan.
"Disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Indah Kurnia Tak Berani Lihat Video Pemukulan Anaknya
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap AF beserta satu pria lain berinisial FM, yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Kepolisian telah menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus pemukulan Justin pada Minggu (5/6/2012).
Adapun video peristiwa dugaan pemukulan yang dialami Justin beredar di media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.