JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa AF dan FM, dua orang terduga pelaku penganiaya terhadap Justin Frederick, berstatus ayah dan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku berinisial FM merupakan anak dari AF, seorang pria yang berada di sebelahnya pada saat kejadian.
"Jadi di dalam mobil Nissan itu ada tersangka FM, dan satu orang lagi, yakni AF merupakan orangtua tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Menurut Zulpan, penyidik masih mendalami keterlibatan AF dalam dugaan kasus penganiyaan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota.
Baca juga: Polda Metro Sebut Penganiaya Anak Anggota DPR RI F-PDIP Menyerahkan Diri
Sementara FM, pada saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 dan atau 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penyidik sampai hari ini sudah menetapkan satu tersangka atas nama FM. Yang lain itu sudah kami periksa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk dilengkapi bukti," ungkap Zulpan.
"Jika dua alat bukti terpenuhi status bisa dinaikkan," sambungnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap AF beserta satu pria lain berinisial FM, yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Baca juga: Indah Kurnia Tak Berani Lihat Video Pemukulan Anaknya
Kepolisian pun telah menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus pemukulan Justin pada Minggu (5/6/2022).
Adapun video peristiwa dugaan pemukulan yang dialami Justin beredar di media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.