JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Nissan X-Trail berpelat B 1146 RFH yang digunakan dua orang terduga penganiaya Justrin Frederick, putra anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Indah Kurnia, diduga bodong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut terdaftar di kepolisian untuk kendaraan jenis sedan.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan nomor polisi kendaraan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami dalami terkait kendaraan Nissan berpelat B 1146 RFH ke Ditlantas Polda Metro, di mana data yang kami dapat data bahwa nopol tersebut bukan untuk kendaraan Nissan X-Trail," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
"Karena berdasarkan data, nomor polisi RFH tersebut digunakan kendaraan jenis sedan," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Sebut Penganiaya Anak Anggota DPR RI F-PDIP Menyerahkan Diri
Selain itu, kata Zulpan, tersangka juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat dari Nissan X-Trail tersebut.
Hingga kini, kepolisian masih menelusuri status kepemilikan Nissan X-Trail berpelat B 1146 RFH yang digunakan terduga pelaku pada saat kejadian.
Kepolisian juga sudah menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut.
"Untuk kelengkapan kendaraan Nissan warna abu-abu ini, sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukan ke penyidik. Kami masih menunggu," pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya: 2 Pelaku Penganiayaan Putra Anggota DPR RI F-PDIP merupakan Ayah dan Anak
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap AF beserta satu pria lain berinisial FM, yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.