TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta Pemerintah Pusat agar memberikan solusi konkret soal rencana penghapusan tenaga honorer.
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Menurut Arief, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membutuhkan sumber daya manusia untuk pelayanan administrasi, pelayanan publik, dan pembangunan.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah pada 2023, Wali Kota Tangsel: Mereka Bisa Beralih Jadi PPPK
Karena itu, dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer, Arief meminta Pemerintah Pusat memberikan solusinya.
"Kita berharap juga Pemerintah Pusat punya solusi karena memang pemerintah daerah ini membutuhkan tenaga-tenaga dalam memberikan pelayanan baik administrasi, pelayanan publik pemerintahan, maupun pembangunan," paparnya saat ditemui, Senin (6/6/2022).
Selain meminta solusi atas rencana itu, Arief juga mengaku bahwa pihaknya bakal mengundang Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara untuk berkonsultasi berkait rencana penghapusan tenaga honorer.
"Kita justru akan mengundang pihak Kemenpan-RB dan BKN untuk berkonsultasi (soal penghapusan tenaga honorer)," ucapnya.
Sementara itu, saat ditanya soal gaji pegawai honorer di jajaran Pemkot Tangerang, Politisi Demokrat itu mengaku tidak mengetahuinya.
Baca juga: Menpan-RB Minta Instansi Segera Tuntaskan Penyelesaian Tenaga Honorer
Begitu juga dengan jumlah pegawai honorer yang berada di jajaran Pemkot Tangerang, Arief mengaku tak mengetahuinya.
"Saya enggak hapal," kata Arief.
Untuk diketahui, penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.