Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Wali Kota Tangerang Minta Solusi Konkret ke Pemerintah Pusat

Kompas.com - 06/06/2022, 13:02 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta Pemerintah Pusat agar memberikan solusi konkret soal rencana penghapusan tenaga honorer.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Menurut Arief, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membutuhkan sumber daya manusia untuk pelayanan administrasi, pelayanan publik, dan pembangunan.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah pada 2023, Wali Kota Tangsel: Mereka Bisa Beralih Jadi PPPK

Karena itu, dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer, Arief meminta Pemerintah Pusat memberikan solusinya.

"Kita berharap juga Pemerintah Pusat punya solusi karena memang pemerintah daerah ini membutuhkan tenaga-tenaga dalam memberikan pelayanan baik administrasi, pelayanan publik pemerintahan, maupun pembangunan," paparnya saat ditemui, Senin (6/6/2022).

Selain meminta solusi atas rencana itu, Arief juga mengaku bahwa pihaknya bakal mengundang Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara untuk berkonsultasi berkait rencana penghapusan tenaga honorer.

"Kita justru akan mengundang pihak Kemenpan-RB dan BKN untuk berkonsultasi (soal penghapusan tenaga honorer)," ucapnya.

Sementara itu, saat ditanya soal gaji pegawai honorer di jajaran Pemkot Tangerang, Politisi Demokrat itu mengaku tidak mengetahuinya.

Baca juga: Menpan-RB Minta Instansi Segera Tuntaskan Penyelesaian Tenaga Honorer

Begitu juga dengan jumlah pegawai honorer yang berada di jajaran Pemkot Tangerang, Arief mengaku tak mengetahuinya.

"Saya enggak hapal," kata Arief.

Untuk diketahui, penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.

Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com