JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan pelajar yang mengeroyok siswa berinisial MK (17) di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Bachtera Saragih berujar, kedelapan pelajar tersebut merupakan siswa SMKN 34 Jakarta.
"Setelah kami lidik, kami tahu salah satu pelaku, terus kami datangi ke rumah, terus ajak ngobrol dan mengakui perbuatannya," ujar Bernard saat dihubungi wartawan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Seorang Pelajar Dikeroyok Sekelompok Siswa Saat Melintas di Cempaka Putih
Kemudian, setelah menangkap satu pelaku, kata Bernard, jajarannya mengimbau para pelaku lain untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Akhirnya mereka datang sendiri. Mereka kelas 10 semua," kata dia.
Bernard mengatakan, pengeroyokan terhadap siswa SMK Kampung Jawa itu dilatarbelakangi motif balas dendam.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, ujar Bernard, salah satu pelaku pernah dipukuli oleh pelajar dari SMK Kampung Jawa hingga terjadilah aksi balas dendam tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Duga Penganiaya Putra Anggota DPR RI Pakai Pelat RFH Palsu
Menurut Bernard, para pelajar tersebut saat ini dititipkan ke panti rehabilitasi di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, kedelapan pelajar tersebut dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan, MK dikeroyok oleh sejumlah pelajar lainnya saat melintas di Jalan Mardani, pada Selasa (31/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.