DEPOK, KOMPAS.com - Aktris Wanda Hamidah telah menyerahkan permohonan mediasi ke Polres Metro Depok untuk memfasilitasi penyelesaian kasus perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.
Surat tersebut telah diterima Satreskrim Polres Metro Depok sehari setelah pemeriksaan Wanda Hamidah sebagai saksi pada Selasa (31/5/2022).
"Dari pihak lawyer Wanda Hamidah sudah mengajukan permohonan mediasi secara resmi. Setelah pemeriksaan WH (Wanda Hamidah) ya, besoknya kami menerima surat resmi mediasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Tersandung Kasus Perusakan Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Berharap Damai demi Anak
Yogen berujar, pihaknya bersedia memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mediasi.
"Iya memfasilitasi saja, kami menyampaikan kepada pihak terlapor. Kalau bersedia (mediasi), kami tentukan kapan harinya. Disesuaikan sama dua pihak ini," ujar Yogen.
Namun, kata Yogen, polisi masih mencoba mengomunikasikan permohonan mediasi dari Wanda kepada Daniel selaku pelapor.
"Belum ada (respons dari Daniel), mereka masih pikir-pikir, belum ada jawaban," kata Yogen.
Baca juga: Polda Metro Jaya Duga Penganiaya Putra Anggota DPR RI Pakai Pelat RFH Palsu
Sebelumnya diberitakan, Wanda Hamidah ingin menempuh jalur damai berkait perseteruan dengan mantan suaminya.
Menurut Wanda, langkah tersebut merupakan jalan yang terbaik untuk kepentingan buah hatinya.
"Kami mau yang terbaik, pasti ada komunikasi, yang terbaik untuk anak. Insya Allah pasti damai," kata Wanda kepada wartawan, Senin pekan lalu.
Selain itu, Wanda mengungkapkan, permasalahan yang tengah dihadapinya akibat timbulnya rasa ego orangtua untuk memiliki anak seutuhnya.
"Tapi semoga masalah ini ada pelajarannya dan kebutuhan Malakai atas perhatian dan kasih sayang baik bapaknya maupun ibunya bisa dipenuhi," sambung Wanda ketika mengutarakan harapannya.
Baca juga: Aktris Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suaminya ke Polres Metro Depok...
Sementara itu, Wanda tak banyak bercerita tentang pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan perusakan dan memasuki pekarangan rumah yang dijalaninya.
Dia hanya meminta doa agar diberi kelancaran untuk menjalani perkara yang menimpanya.
"Saya memenuhi panggilan klarifikasi dan semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, itu aja klarifikasi dari saya. Selebihnya nanti bisa bertanya dulu kepada penyidik," ujar Wanda.
"Makasih dan doain teman-teman semuanya, ini demi kepentingan terbaik anak," tambah dia.
Baca juga: Terlibat Kasus Pemukulan di Tol, Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima Hendak Buat Laporan Polisi
Sebagai informasi, Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya ke Polisi Resor (Polres) Metro Depok.
Pelapor menjerat Wanda dengan tiga pasal KUHP, yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.