JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang es buah berinisial MB yang diduga membunuh seorang pria berinisial N di Mekarmukti, Cikarang Utara, Bekasi, telah ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, MB ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan.
"Tim gabungan dapat info tersangka menyerahkan diri di Mapolsek Ilir Barat, Polrestabes Palembang, kemudian tersangka MB dilakukan penangkapan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
Menurut Zulpan, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi setempat setelah bersembunyi di sejumlah lokasi di kampung halamannya di Palembang.
Penyidik pun langsung membawa MB ke Jakarta dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pembunuhan yang telah dilakukannya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Zulpan, pelaku nekat membunuh N, yang dikenal sebagai preman, dengan cara menikamnya menggunakan pisau karena kesal dan dendam terhadap korban.
"Motif pelaku dendam karena ditabrak dari belakang, kemudian tidak terima dengan perlakuan tersebut," kata Zulpan.
Baca juga: Tewasnya Preman di Tangan Pedagang Es Buah di Cikarang yang Kesal Gerobaknya Ditabrak
Kini, MB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan pria berinisial N terjadi pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.