Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Beberkan Awal Kecurigaan Kasus Pengendara Motor Jatuh di Kalimalang adalah Rekayasa

Kompas.com - 06/06/2022, 18:29 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan membeberkan awal kecurigaan polisi terhadap laporan kecelakaan palsu yang disebut menimpa Wahyu Suhada (35) dan Abdul Mulki (37) pada Sabtu (4/6/2022).

Mereka sebelumnya dilaporkan telah ditabrak mobil Fortuner di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tegaldanas, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dalam kecelakaan itu, Wahyu dilaporkan tercebur dan hilang di Sungai Kalimalang.

"Dari olah TKP (tempat kejadian perkara), kalau laka lantas, ada namanya benturan kan, tapi ini kok bekas-bekas pecahan kaca, enggak ada," jelas Gidion kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Kasus Pengemudi Motor Jatuh ke Sungai Kalimalang Usai Ditabrak Fortuner Ternyata Rekayasa, Polisi Buru Dalangnya

Melihat ketidakwajaran dari peristiwa kecelakaan dan keterangan yang diberikan saksi-saksi, polisi selanjutnya mendalami peristiwa laka lantas tersebut.

Setelah didalami, saksi-saksi yang diinterogasi kemudian mengaku bahwa mereka telah merekayasa kejadian tersebut.

"Mereka melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa kematian sebesar Rp 3 miliar untuk kepentingan pribadi," ungkap Gidion.

Para pelaku juga mengaku bahwa mereka sudah merencanakan untuk membuat laporan palsu sejak satu bulan sebelumnya.

Baca juga: Berhari-hari Dicari Tim SAR, Kasus Pengendara Motor Jatuh di Kalimalang Ternyata Rekayasa

Adapun Wahyu, yang dilaporkan hilang tercebur di Sungai Kalimalang, merupakan otak di balik peristiwa palsu yang mereka rangkai.

Wahyu mengajak tiga tersangka lain, yakni Abdul Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak (35), untuk merencanakan dan membuat laporan palsu.

Saat ini Wahyu sedang dalam pengejaran polisi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tiga pelaku yang sudah diringkus dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun.

"Tersangka Abdul Mulki, Dena Surya, dan Asep Riak akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun," pungkas Gidion.

Baca juga: Pelaku Merekayasa Kasus Pengendara Motor Jatuh di Kalimalang agar Dapat Asuransi Kematian Rp 3 Miliar

Adapun rekayasa yang dibuat para tersangka yakni pengemudi mobil Fortuner menabrak pengendara motor KLX di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu lalu.

Pengendara Kawasaki KLX, yakni Wahyu Suhada, yang merupakan warga Desa Muspika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, dikabarkan hilang tercebur di Kalimalang, Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, tersangka Abdul Mulki menjatuhkan diri ke pinggir Kalimalang dan berpura-pura mengalami luka di kaki, kemudian dibawa ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang.

Sebanyak 50 orang yang terdiri dari petugas kepolisian, Basarnas, BPBD, hingga relawan bahkan diterjunkan demi mencari keberadaan Wahyu yang ternyata membuat laporan palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com