JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan melakukan promosi judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Hana Hanifah dilaporkan oleh Pengurus Besar Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pada Senin (6/6/2022) malam.
"Kami melaporkan terkait konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapor," ujar Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra di Polres Jaksel.
Gurun mengatakan, Hana mengunggah konten promosi judi online pada Sabtu (4/6/2022). Postingan itu dinilai meresahkan karena sosok Hana yang merupakan figur publik banyak menjadi perhatian masyarakat.
"Pengaduan ke kami dia mempromosikan akun judi online di Instagramnya. (Pengaduan) dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami," kata Gurun.
"Ini kan tentu tidak baik, berpotensi merusak generasi bangsa. Mengajak untuk bermain judi online," ucap Gurun.
Gurun telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik untuk melengkapi pelaporan yang dibuat.
Adapun barang bukti itu yakni tangkapan layar postingan judi online dari Instagram Hana Hanifah.
Baca juga: Berangkat ke Korsel, 187 PMI Bakal Bekerja di Bidang Manufaktur dan Perikanan
"Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan," ucap Gurun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.