JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Infanteri Priyanto akan divonis terkait kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
"Agenda vonis, 7 Juni 2022," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Kolonel Priyanto Jalani Sidang Putusan Besok, Panglima TNI: Kawal Terus
Dituntut seumur hidup dan dipecat
Priyanto bersama dua anak buahnya, Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melewati Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hendak menuju Yogyakarta dengan menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.
Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.
Priyanto memerintahkan anak buahnya agar membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu. Namun, hal itu tidak digubris Priyanto.
Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Disebutkan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup. Sementara Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.
Atas perbuatannya itu, Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto Dianggap Tak Punya Jiwa Sapta Marga
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa menyesali perbuatannya," kata Wirdel membacakan tuntutan.
Pembelaan
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada 10 Mei 2022, Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu.