JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.
PPKM level 1 di Jakarta berlaku mulai Selasa (7/6/2022) hari ini hingga 4 Juli. Adapun selama pelaksanaan PPKM level 1 di Jakarta, restoran dizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00.
Baca juga: PPKM Level 1 di Jakarta Diperpanjang, WFO Diizinkan hingga Kapasitas 100 Persen
Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 29 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Adapun selama beroperasi, restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali mereka yang belum divaksin karena alasan kesehatan.
Hal senada berlaku untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Selama Sebulan, Jakarta Masih Berstatus Level 1
Restoran dan kafe tersebut juga dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional dimulai Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat.
"Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian lanjut kutipan Inmendagri tersebut.