JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. PPKM level 1 di Jakarta berlaku mulai Selasa (7/6/2022) hari ini hingga 4 Juli.
Adapun selama pelaksanaan PPKM level 1 di jakarta, aturan mengenai aktivitas di pusat perbelanjaan dan mal dizinkan hingga kapasitas 100 persen.
Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta, Restoran Diizinkan Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen hingga Pukul 22.00
Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 29 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Adapun anak usia dibawah 12 tahun yang hendak masuk ke mal wajib didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun yang hendak masuk ke mal wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: PPKM Level 1 di Jakarta Diperpanjang, WFO Diizinkan hingga Kapasitas 100 Persen
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal juga diizinkan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang hendak masuk.
"Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian lanjut kutipan Inmendagri tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.