JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick, yang terjadi di Jalan Tol Dalam Kota pada Sabtu (4/6/2022), terungkap.
Aksi penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PDI-P Indah Kurnia itu terungkap usai kedua pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Kedua pelaku berinisial AF dan FM. FM ditetapkan tersangka pada Minggu (5/6/2022), sedangkan AF masih didalami keterangannya.
Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan anak anggota DPR RI:
1. Serempet mobil korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penganiayaan berawal dari cekcok antara pelaku dan korban di Tol Dalam Kota.
Cekcok terjadi setelah tersangka memacu kendaraannya di Tol Dalam Kota dengan kecepatan tinggi dan menyerempet mobil korban.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Anak Anggota DPR di Tol, Pelaku Ngebut lalu Serempet dan Adang Mobil Korban
"Awalnya korban turun dari kendaraannya, kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet. Tiba-tiba salah satu pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," kata Zulpan, Senin (6/6/2022).
Zulpan mengatakan, pelaku berinisial AF terlebih dahulu menyundulkan kepalanya ke arah wajah korban.
Setelah itu, pelaku FM langsung melayangkan beberapa pukulan hingga korban tersungkur ke jalan.
"Setelah itu, pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban, seperti yang terlihat dalam video yang viral," kata Zulpan.
2. Pelat nomor bodong
Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan juga terungkap bahwa pelat kendaraan dengan nomor B 1146 RFH pada mobil Nissan yang digunakan tersangka adalah palsu.
Hasil pemeriksaan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Mertro Jaya mengungkapkan bahwa pelat nomor khusus tersebut terdaftar di kepolisian untuk kendaraan jenis sedan.
"Karena berdasarkan data, nomor polisi RFH tersebut digunakan kendaraan jenis sedan," kata Zulpan.
Baca juga: Pemukulan Anak Politikus PDI-P Dipicu Serempetan dengan Mobil Berpelat RFH