JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengisyaratkan bahwa kasus penganiayaan Justin Frederick, putra anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Indah Kurnia, tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penerapan restorative justice dalam suatu perkara harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor/tersangka.
Sementara itu, dalam kasus ini, baru pihak tersangka yang ingin menyelesaikan kasus tersebut secara damai dan kekeluargaan.
"Restorative justice itu kan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Tadi saya baru live dengan Kompas TV, menghadirkan juga ibu korban yang juga anggota DPR RI," ujar Zulpan, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: 4 Fakta Kasus Penganiaya Anak Anggota DPR RI di Tol Dalam Kota
"Ibu Indah itu menyampaikan bahwa beliau ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya, dan beliau mempercayakan Polda Metro melakukan penegakan hukum seperti itu," sambungnya.
Atas dasar itu, kata Zulpan, Polda Metro Jaya hanya akan fokus pada proses hukum yang sudah berjalan saat ini berdasarkan temuan fakta-fakta di lapangan.
"Kami fokus kepada fakta hukum yang ada berdasar laporan daripada korban," kata Zulpan.
Untuk diketahui, dugaan kasus penganiayaan terhadap Justin terjadi pada Sabtu (4/6/2022) siang.
Baca juga: Polisi Sebut Penganiaya Putra Anggota DPR Ngebut di Bahu Jalan Tol hingga Serempet Mobil Korban
Kala itu, korban dan dua orang terduga pelaku, yakni AF dan FM, tengah melintas di ruas Jalan Tol Dalam Kota arah Cawang.
Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah menuju ke wilayah Sunter, Jakarta Utara, bersama pacarnya untuk menghadiri suatu acara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.