JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Infanteri Priyanto divonis menjalani hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Keputusan itu dikeluarkan terkait kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dilakukan oleh Priyanto dan anak buahnya.
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal membacakan vonis.
Baca juga: Kolonel Priyanto Dipecat TNI dan Akan Dijebloskan ke Penjara Sipil
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah mengatakan, berdasarkan keputusan majelis hakim, Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.
"Mengenai layak atau tidaknya terdakwa untuk dipertahankan sebagai prajurit, menurut majelis bahwa terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit. Karena tadi, sifat perbuatan terdakwa itu dianggap sudah tidak memenuhi lagi," kata Hanifan kepada awak media usai pembacaan vonis.
Hanifan menambahkan, hak-hak Priyanto akan dicabut setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap.
"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari, berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer. Namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan.
"Jadi putusan ini kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu," tutur Hanifan.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-pikir
Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP, dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Hakim lalu memberikan waktu agar terdakwa menyampaikan sikapnya, menerima putusan atau menyatakan banding.
Priyanto kemudian berunding dengan tim kuasa hukum.
"Kami nyatakan pikir-pikir," tutur Priyanto.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan oditur. Bedanya, Pasal 328 KUHP tentang penculikan tidak dimasukkan dalam vonis.
Baca juga: Fakta-fakta Vonis Kolonel Priyanto Terkait Pembunuhan Handi-Salsabila
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.