DEPOK, KOMPAS.com - Tumpukan sampah di kawasan Situ Rawa Besar, Depok, akhirnya diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok.
Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan pada DLHK Iyay Gumilar mengatakan, pengangkutan sampah dilakukan secara bertahap lantaran sampah sudah menumpuk lebih kurang satu bulan.
"Pengangkutan minggu kemarin, lama itu kan sama empat hingga lima truk itu. Seminggu dah kemarin itu aja, empat truk," kata Iyay saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Warga Depok Keluhkan Tumpukan Sampah di Situ Rawa Besar Tak Diangkut
Iyay mengatakan, sampah-sampah tersebut diangkut sesudah ada kesepakatan bersama warga, pengurus lingkungan, dan DLHK Depok.
Kesepakatannya, warga berjanji tak lagi membuang sampah di sempadan Situ Rawa Besar.
Pengurus lingkungan bakal menyediakan gerobak motor untuk mengangkut sampah-sampah dari warga.
"Pihak RT menyetujui katanya dia mau ngadain gerobak motor buat membuang sampahnya ke (tempat pembuangan sampah) sejajar rel. Warga juga sudah janji enggak buang di sana lagi," ujar Iyay.
"Iya sudah clear, insya Allah mudah-mudahan. Pak RW juga memang kesepatakannya itu mau beli gerobak motor, mau ngadain lebih lanjut," sambungnya.
Baca juga: DLHK Kota Depok Minta Bak Sampah di Kawasan Situ Rawa Besar Dibongkar
Iyay mengatakan, pihaknya juga akan terus melarang warga membuang sampah di sempadan Situ Rawa Besar.
Sebab, jika tak dilarang, sampah-sampah itu dikhawatirkan akan merusak kelestarian situ tersebut.
"Itu tetap dilarang, jangan dipakai lagi. Itu sempadan situ, di bawahnya juga ada saluran. Kami ngejeblok juga ngeri, takut nanti melimpah ke situ sampahnya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, warga RW 013 mengeluhkan sampah yang menumpuk dan tak kunjung diangkut dari kawasan Situ Rawa Besar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Temukan Pesta Seks Saat Gerebek Private Party di Depok
Ketua RT 003 RW 013 Muhasan mengungkapkan, petugas dinas terkait hanya sekali mengangkut tumpukan sampah tersebut, yakni ketika bak sampah atau pelbak selesai dibuat pada April 2022.
Untuk diketahui, pelbak yang sudah ada sebelumnya telah ditutup oleh pemilik lahan.
Oleh karena itu, warga RW 013 berinisiatif mendirikan tempat penampungan sampah sementara melalui swadaya masyarakat di sempadan kawasan Situ Rawa Besar.
Namun, kata Muhasan, ternyata pembangunan pelbak tersebut dilarang oleh DLHK Kota Depok pada 8 April 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.