JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyediakan lahan untuk mengkarantina hewan kurban selama 14 hari sebelum diperjualbelikan menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.
Aturan karantina itu berlaku terhadap hewan kurban yang berasal dari luar daerah DKI Jakarta untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Para pedagang yang mau berjualan hewan kurban kita bikin atau sediakan tempat kosong di wilayah Mampang untuk sebagai tempat karantina selama 14 hari," ujar Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hasudungan saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Dinkes DKI Diminta Kendalikan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan di Jakarta
Hasudungan mengatakan, lahan kosong untuk tempat karantina hewan kurban itu dapat menampung 500 ekor.
"Mungkin bisa menampung 500 ekor hewan kurban. Mekanisme karantina, itu nanti harus ada surat kesehatan hewan dari daerah pengiriman hewan. Kemudian di cek keaslian surat serta ciri jenis hewan (kambing dan sapi)," ucap Hasudungan.
"Kemudian jumlah sapi atau kambing (yang bakal dikarantina) itu kan harus di cek serta kroscek," tambah Hasungan.
Hasudungan mengatakan, petugas Sudin KPKP yang berjaga di lokasi tempat karantina akan mengeluarkan surat keterangan bahwa hewan kurban tersebut telah diperiksa.
Baca juga: Terus Bertambah, 36 Ekor Hewan Ternak Sapi di Kota Bekasi Terpapar PMK
"Setelah itu baru kita tempelkan stiker sesuai dengan jumlah hewan kurban. Kemudian lokasi (kandang berjualan). Kemudian kita jelaskan hewan itu sehat," ucap Hasudungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.