"Saat itu, yang datang ada Riri Khasmita dan ibu-ibu bernama Sri Andini. Mereka datang sekali untuk minta tanda tangan," kata J.
Seperti kedua saksi lainnya, saksi ketiga, M juga tidak tahu banyak soal transaksi pembelian. Pembelian tanah dilakukan oleh mendiang suaminya.
M mengaku hanya mengetahui bahwa suaminya membeli sebidang tanah kosong seluas 125 meter persegi dengan cara dicicil.
"Setahu saya harga satu meter Rp 7,8 juta. luasnya 125 meter persegi. Dibayarnya nyicil. DP Rp 400 juta. Lunasnya itu dua tahunan sejak 2018. Sebelum (pandemi) Covid-19 sudah lunas," kata M.
Di persidangan, M mengaku tidak begitu mengetahui persoalan pembelian tanah maupun mengenal salah satu notaris. Namun, M mengingat pernah diajak mendiang suaminya untuk mendatangi kantor notaris.
Dalam kasus ini, Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat tanah dan bangunan. Dikutip dari Kompas.id, kasus bermula ketika Cut Indria Martini, ibu Nirina, meminta pengurusan enam sertifikat tanah yang hilang kepada Riri Khasmita pada 2018.
Enam sertifikat tanah dengan total luas tanah 1.499 meter persegi itu masing-masing atas nama enam ahli waris, termasuk Nirina.
Setelah Cut Indria meninggal pada 12 November 2019, pihak ahli waris tanah memanggil Riri untuk menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Riri menjawab sertifikat masih diurus notaris F di Kantor BPN di Jakarta Barat.
Baca juga: Aset Mendiang Ibu Diusik, Nirina Zubir Beri Pesan agar Waspada
Para ahli waris lalu mendatangi kantor BPN karena tidak kunjung mendapat kepastian sampai November 2020. Dari sana diketahui sertifikat tanah mereka sudah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto dengan dasar akta pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh F.
Pengalihan kepemilikan dokumen itu menggunakan tanda tangan Cut Indria yang diduga telah dipalsukan serta akta jual beli yang diketik oleh F, tetapi disahkan oleh notaris lainnya, yaitu IR dan ER.
Tidak sampai di situ, sebagian sertifikat tanah itu juga sudah dijual dan dua sertifikat lainnya digunakan sebagai agunan pinjaman di bank. Akibatnya, keluarga Nirina diperkirakan merugi Rp 17 miliar. Kasus itu dilaporkan ke polisi pada Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.