Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pemalsuan Aset Keluarga Nirina Zubir, Saksi Mengaku Tak Kenal Notaris yang Urus Sertifikat

Kompas.com - 07/06/2022, 17:19 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

"Saat itu, yang datang ada Riri Khasmita dan ibu-ibu bernama Sri Andini. Mereka datang sekali untuk minta tanda tangan," kata J.

Baca juga: Prioritaskan Sidang Mafia Tanah, Nirina Zubir Tunda Periksa Tangan ke Dokter dan Korbankan Pekerjaannya

Seperti kedua saksi lainnya, saksi ketiga, M juga tidak tahu banyak soal transaksi pembelian. Pembelian tanah dilakukan oleh mendiang suaminya.

M mengaku hanya mengetahui bahwa suaminya membeli sebidang tanah kosong seluas 125 meter persegi dengan cara dicicil.

"Setahu saya harga satu meter Rp 7,8 juta. luasnya 125 meter persegi. Dibayarnya nyicil. DP Rp 400 juta. Lunasnya itu dua tahunan sejak 2018. Sebelum (pandemi) Covid-19 sudah lunas," kata M.

Di persidangan, M mengaku tidak begitu mengetahui persoalan pembelian tanah maupun mengenal salah satu notaris. Namun, M mengingat pernah diajak mendiang suaminya untuk mendatangi kantor notaris.

Awal mula kasus

Dalam kasus ini, Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat tanah dan bangunan. Dikutip dari Kompas.id, kasus bermula ketika Cut Indria Martini, ibu Nirina, meminta pengurusan enam sertifikat tanah yang hilang kepada Riri Khasmita pada 2018.

Enam sertifikat tanah dengan total luas tanah 1.499 meter persegi itu masing-masing atas nama enam ahli waris, termasuk Nirina.

Setelah Cut Indria meninggal pada 12 November 2019, pihak ahli waris tanah memanggil Riri untuk menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Riri menjawab sertifikat masih diurus notaris F di Kantor BPN di Jakarta Barat.

Baca juga: Aset Mendiang Ibu Diusik, Nirina Zubir Beri Pesan agar Waspada

Para ahli waris lalu mendatangi kantor BPN karena tidak kunjung mendapat kepastian sampai November 2020. Dari sana diketahui sertifikat tanah mereka sudah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto dengan dasar akta pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh F.

Pengalihan kepemilikan dokumen itu menggunakan tanda tangan Cut Indria yang diduga telah dipalsukan serta akta jual beli yang diketik oleh F, tetapi disahkan oleh notaris lainnya, yaitu IR dan ER.

Tidak sampai di situ, sebagian sertifikat tanah itu juga sudah dijual dan dua sertifikat lainnya digunakan sebagai agunan pinjaman di bank. Akibatnya, keluarga Nirina diperkirakan merugi Rp 17 miliar. Kasus itu dilaporkan ke polisi pada Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com