TANGERANG, KOMPAS.com - LE (35), korban meninggal karena kebakaran di bengkel sekaligus kediamannya di Kota Tangerang, pada 6 Agustus 2021, disebut berniat mengakhiri hidupnya sebelum menjadi korban kebakaran.
Hal itu diungkap terdakwa kasus kebakaran bengkel tersebut, Mery Anastasia, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2022).
Pernyataan soal LE hendak bunuh diri bermula saat kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, bertanya kepada kliennye saat sidang soal apakah LE hendak bunuh diri.
Baca juga: Dipecat Gerindra, M Taufik Beberkan Prestasinya Selama Pimpin Partai Tresebut di DKI Jakarta
Mery berujar, seusai pulang kerja pada 6 Agustus 2021, ia sedang berada di mobil yang disopiri oleh LE.
Semasa hidupnya, korban berpacaran dengan Mery.
"Pas saya pulang kerja, pacar saya, dia (LE) yang nyetir. Dia tiba-tiba berhenti di jalan tol, nyeberang di jalan tol. Saya enggak berani lihat," papar Mery saat sidang.
"Itu di tol Pondok Indah Jakarta, mau ke arah pulang," sambung dia.
Menurut dia, saat LE menyebrangi jalan tol, terdengar banyak klakson dari mobil yang melintas.
Baca juga: Oditur Buka Kemungkinan Banding atas Vonis Kolonel Priyanto meski Sama dengan Tuntutan
Mery menyebut, tidak terjadi kecelakaan saat itu dan LE kembali ke mobil terdakwa.
Setelah itu, LE menyuruh Mery untuk membuka Google Maps. Mery disuruh membuka peta menuju Sungai Cisadane di Kota Tangerang.
Kepada Mery, LE mengaku hendak mengakhiri hidupnya di Sungai Cisadane.
"Dia (LE) suruh saya buka ke Google maps, ke arah Sungai Cisadane, katanya dia mau loncat. Tapi saya enggak mau," tutur dia.
Mery mengaku saat itu menolak suruhan LE. Ia kemudian membawa LE ke sebuah hotel di Kota Tangerang.
Baca juga: Oditur Buka Kemungkinan Banding atas Vonis Kolonel Priyanto meski Sama dengan Tuntutan
"Saya alihkan ke hotel, sampai di hotel sekitar jam 15.00 WIB. Minta pacar saya istirahat, menenangkan diri. Saya suruh jangan ke mana-mana, enggak usah pulang dulu," sebut dia.
Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.