JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih menelusuri keabsahan atau legalitas organisasi Khilafatul Muslimin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar dalam kategori perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Pertama ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar," ujar Hengki, kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Polisi Belum Bekukan Kegiatan Kelompok Khilafatul Muslimin, Ini Alasannya...
Namun, Hengki menuturkan, Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja ini tercatat sebagai yayasan.
Oleh sebab itu, polisi tengah menyelidiki soal aliran dana yang dikelola oleh organisasi tersebut.
"Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan," kata Hengki.
"Kami tidak bisa menyimpulkan di awal ini dana lari ke mana, untuk bayar website dari mana. Untuk bayar percetakan dari mana," sambungnya.
Adapun Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap pada Selasa pagi di Lampung.
Penangkapan ini terkait penyelidikan aksi konvoi sekelompok pengendara yang mengaku sebagai Khilafathul Muslimin, di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Hengki, organisasi tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ungkap Hengki.
Baca juga: BNPT: Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemendagri dan Kemenkumham
Menurut Hengki, kelompok tersebut menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di YouTube hingga mencetak buletin setiap bulannya.
Hengki menegaskan, pihak kepolisian sudah menganalisis seluruh materi yang ada dalam video, buletin, dan selebaran itu.
Dalam proses analisis, kepolisian melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga ahli pidana.
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," tutur Hengki.
Abdul Qadir telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Kemudian Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 Kitab Undag-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu akan ditahan selama proses penyidikan di Rutan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.