JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap karena aktif menyebarkan ajaran khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik menemukan kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin yang berusaha menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Kami menangani kasus ini terkait dugaan tindak pidana Ormas yang menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Polisi Telusuri Legalitas Organisasi Khilafatul Muslimin
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Hengki, ditemukan upaya penyebaran ideologi khilafah dan ajakan untuk menerapkannya di Tanah Air.
Penyebaran ideologi khilafah dilakukan lewat video ceramah di YouTube dan situs Khilafatul Muslimin, hingga membagikan buletin yang dicetak setiap bulannya.
"Setelah dianalisis dari berbagai ahli. Ahli literasi, ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas. Ormas yang bertentangan Pancasila," ungkap Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
"Sebagai contoh di salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-undang 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama," ungkap Hengki.
Baca juga: Polisi Belum Bekukan Kegiatan Kelompok Khilafatul Muslimin, Ini Alasannya...
"Kemudian demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, Kiyai di zaman demokrasi banyak bohong. Kemufian islam tidak ada toleransi. Ini menjadi catatan kami," sambungnya.
Atas dasar itu, kata Hengki, penyidik pun menangkap Abdul Qadir dan menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Abdul Qadir juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kini, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu ditahan Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa pagi di Lampung.
Baca juga: Polda Metro Jaya Segel Kantor Pusat Kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri mereka sebagai Khilafathul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
'"Iya betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafathul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa.