Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap karena Aktif Sebarkan Ideologi Khilafah

Kompas.com - 07/06/2022, 20:12 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap karena aktif menyebarkan ajaran khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik menemukan kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin yang berusaha menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara.

"Kami menangani kasus ini terkait dugaan tindak pidana Ormas yang menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Polisi Telusuri Legalitas Organisasi Khilafatul Muslimin

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Hengki, ditemukan upaya penyebaran ideologi khilafah dan ajakan untuk menerapkannya di Tanah Air.

Penyebaran ideologi khilafah dilakukan lewat video ceramah di YouTube dan situs Khilafatul Muslimin, hingga membagikan buletin yang dicetak setiap bulannya.

"Setelah dianalisis dari berbagai ahli. Ahli literasi, ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas. Ormas yang bertentangan Pancasila," ungkap Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

"Sebagai contoh di salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-undang 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama," ungkap Hengki.

Baca juga: Polisi Belum Bekukan Kegiatan Kelompok Khilafatul Muslimin, Ini Alasannya...

"Kemudian demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, Kiyai di zaman demokrasi banyak bohong. Kemufian islam tidak ada toleransi. Ini menjadi catatan kami," sambungnya.

Atas dasar itu, kata Hengki, penyidik pun menangkap Abdul Qadir dan menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Abdul Qadir juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kini, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu ditahan Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.

Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa pagi di Lampung.

Baca juga: Polda Metro Jaya Segel Kantor Pusat Kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri mereka sebagai Khilafathul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

'"Iya betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafathul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com