JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap karena aktif menyebarkan ajaran khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik menemukan kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin yang berusaha menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Kami menangani kasus ini terkait dugaan tindak pidana Ormas yang menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Polisi Telusuri Legalitas Organisasi Khilafatul Muslimin
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Hengki, ditemukan upaya penyebaran ideologi khilafah dan ajakan untuk menerapkannya di Tanah Air.
Penyebaran ideologi khilafah dilakukan lewat video ceramah di YouTube dan situs Khilafatul Muslimin, hingga membagikan buletin yang dicetak setiap bulannya.
"Setelah dianalisis dari berbagai ahli. Ahli literasi, ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas. Ormas yang bertentangan Pancasila," ungkap Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
"Sebagai contoh di salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan Undang-undang 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama," ungkap Hengki.
Baca juga: Polisi Belum Bekukan Kegiatan Kelompok Khilafatul Muslimin, Ini Alasannya...
"Kemudian demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, Kiyai di zaman demokrasi banyak bohong. Kemufian islam tidak ada toleransi. Ini menjadi catatan kami," sambungnya.
Atas dasar itu, kata Hengki, penyidik pun menangkap Abdul Qadir dan menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.