JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memastikan pedagang hewan kurban masih bisa bertransaksi meski sapi, kambing dan kerbau yang dijual masih dalam proses karantina.
Diketahui, Pemkot Jaksel mewajibkan hewan kurban yang tiba dari daerah asal untuk dikarantina selama 14 hari untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) jelang perayaan Idul Adha.
"Sejak hewan kurban tiba di kandang penjualan dari lokasi pengiriman harus karantina dulu selama 14 hari, tapi kalau jual itu bisa," ujar Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Pemkot Jaksel Sediakan Lahan di Mampang untuk Karantina Hewan Kurban, Bisa Tampung 500 Ekor
Hanya saja, kata Hasudungan, hewan kurban yang dijual belum dapat dikirim oleh pedagang ke lokasi pembeli sebelum masa karantina selesai.
"Karena masa waktu gejala muncul penyakit mulut dan kuku bagi hewan itu kan 14 hari minimal," ucap Hasudungan.
Adapun untuk pengawasannya, Sudin KPKP Jakarta Selatan telah mencatat sejumlah pedagang hewan kurban yang ada di Jakarta Selatan dari data tahun 2021.
Nantinya akan ada petugas dari Sudin KPKP untuk mengawasi dan meninjau kandang jual hewan kurban menjelang Idul Adha.
"Untuk membatasi lalu lintas hewan kurban kita minta kita bikin surat pernyataan kepada mereka bahwa tidak bisa melalu lintas hewan itu selama 14 hari sejak tiba atau sampai di kandang," ucap Hasudungan.
Baca juga: Hewan Kurban dari Luar Daerah Wajib Jalani Karantina, Pemkot Jaksel Akan Lakukan Pengawasan PMK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.