TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mery Anastasia, dokter sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana, berencana memanggil saksi yang meringankan, saat agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (13/6/2022).
Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum Mery, berujar bahwa timnya akan menghadirkan empat saksi meringankan saat sidang Senin pekan depan.
"Kurang lebih ada empat saksi yang meringankan," kata Dosma, saat ditemui di PN Tangerang, Selasa.
Baca juga: Terdakwa Pembakar Bengkel di Tangerang Mengaku Ditempatkan di Bangsal Penuh ODGJ Saat Hamil
Selain itu, menurut Dosma, timnya juga bakal menghadirkan dua ahli.
Kedua ahli itu hendak dihadirkan untuk membuktikan bahwa Mery tidak melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
Adapun salah satu pasal yang didakwa kepada Mery adalah tentang pembunuhan berencana.
Sejumlah bukti baru juga bakal dimunculkan saat sidang pekan depan.
"Ahli kurang lebih dua orang juga kita siapkan. Bukti-bukti baru juga akan kami munculkan," ucap Dosma.
Baca juga: Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Sebut Korban Sempat Ingin Bunuh Diri
Sementara itu, saat sidang kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang telah menyatakan bahwa sidang dengan terdakwa Mery ini bakal beragendakan pemanggilan saksi meringankan.
"Agenda dilanjut minggu depan, 13 Juni, dengan agenda saksi yang meringankan," ucap ketua majelis hakim sembari mengetok palu sidang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.