Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Sidang Pekan Depan, Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Akan Hadirkan Saksi Meringankan

Kompas.com - 07/06/2022, 21:53 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mery Anastasia, dokter sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana, berencana memanggil saksi yang meringankan, saat agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (13/6/2022).

Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum Mery, berujar bahwa timnya akan menghadirkan empat saksi meringankan saat sidang Senin pekan depan.

"Kurang lebih ada empat saksi yang meringankan," kata Dosma, saat ditemui di PN Tangerang, Selasa.

Baca juga: Terdakwa Pembakar Bengkel di Tangerang Mengaku Ditempatkan di Bangsal Penuh ODGJ Saat Hamil

Selain itu, menurut Dosma, timnya juga bakal menghadirkan dua ahli.

Kedua ahli itu hendak dihadirkan untuk membuktikan bahwa Mery tidak melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

Adapun salah satu pasal yang didakwa kepada Mery adalah tentang pembunuhan berencana.

Sejumlah bukti baru juga bakal dimunculkan saat sidang pekan depan.

"Ahli kurang lebih dua orang juga kita siapkan. Bukti-bukti baru juga akan kami munculkan," ucap Dosma.

Baca juga: Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Sebut Korban Sempat Ingin Bunuh Diri

Sementara itu, saat sidang kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang telah menyatakan bahwa sidang dengan terdakwa Mery ini bakal beragendakan pemanggilan saksi meringankan.

"Agenda dilanjut minggu depan, 13 Juni, dengan agenda saksi yang meringankan," ucap ketua majelis hakim sembari mengetok palu sidang.

Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.

ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pembakaran Bengkel di Tangerang, Ini Kronologi Versi Terdakwa

Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.

Kronologi kasus

LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi alasan pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com