Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Terdakwa Kasus Bakar Bengkel di Tangerang Bawa Anaknya yang Baru Lahir ke Sidang...

Kompas.com - 08/06/2022, 07:41 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2022).

Sidang yang berlangsung di ruang 5 PN Tangerang itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Sejumlah hal diungkap Mery dalam persidangan, yakni berkait kronologi kebakaran di bengkel hingga pengakuannya ditempatkan di bangsal penuh dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Berikut merupakan rangkuman soal agenda sidang Mery kemarin:

Bawa anak yang baru lahir

Mery yang diduga membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang dihadirkan secara langsung oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Ia turut membawa anaknya yang baru lahir beberapa bulan lalu dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan lanjutan terdakwa itu.

Baca juga: Terdakwa Pembakar Bengkel di Tangerang Hadiri Sidang Sambil Membawa Bayinya yang Baru Lahir

Berdasarkan pantauan Kompas.com, anak Mery mengenakan baju merah muda dan juga mengenakan penutup tangan serta penutup kaki.

Anak itu tengah tertidur saat Mery membawanya menuju ruang sidang 5.

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak turut hadir mendampingi Mery menuju ruang sidang.

Saat sidang dimulai, Mery menitipkan anaknya ke kerabatnya. Terdakwa lalu memasuki ruang sidang.

Sekitar pukul 15.45 WIB, usai sidang berlangsung, Mery menghampiri anaknya yang berada di salah satu kantin di PN Tangerang.

Menurut kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, sang klien hendak menyusui si buah hati.

"Itu mau menyusui," sebut Dosma, saat ditemui usai sidang, Selasa.

Kronologi kebakaran bengkel

Saat sidang, Mery ditanyai soal kronologi pembakaran bengkel yang diduga dia lakukan pada 6 Agustus 2021 malam.

Mery lalu menuturkan, pada 6 Agustus 2021 malam, ia mengendarai mobil menuju bengkel milik LE (35), pacar sekaligus korban kebakaran.

Dalam perjalanan, LE meminta Mery menghentikan kendaraan.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pembakaran Bengkel di Tangerang, Ini Kronologi Versi Terdakwa

"Saya disuruh stop (oleh LE). Ternyata tempat saya berhenti sekitar jarak 5 meter di belakangnya ada satu warung. Saya kira dia (LE) mau beli makan atau rokok karena kelihatan frustasi. Ternyata dia ke warung," papar Mery.

"Awalnya saya tidak tahu dia beli bensin. Ternyata dia beli bensin," sambungnya.

Mery mengaku tak tahu berapa banyak bensin yang dibeli LE. Mery melanjutkan, saat itu, mereka tiba di kediaman LE sekitar pukul 23.00 WIB.

LE kemudian turun dari mobil dari kursi penumpang depan. Korban tidak menutup pintu mobil saat itu.

Mery mengatakan sempat memanggil LE, namun tidak digubris. Menurut dia, LE langsung masuk ke kediamannya.

Mery menyebutkan, LE membawa satu tas selempang dan satu kantung plastik saat memasuki kediamannya.

"Isinya (kantung plastik) kemungkinan yang dia beli (bensin)," sebut Mery.

Mery mengaku menunggu LE selama lima menit. Dia mengaku saat itu dirinya hendak piket sebagai dokter di salah satu rumah sakit. Karena itu, dia terburu-buru hendak meninggalkan kediaman LE.

Kemudian, Mery keluar untuk menutup pintu mobil yang dibiarkan terbuka oleh LE. Saat hendak menutup pintu mobil, Mery melihat ada beberapa barang milik LE yang tercecer di bawah kursi.

"Pas mau tutup, saya lihat ada barang bercecer yang Leon (LE) beli. Letaknya di bawah kursi, tempat dia duduk di depan," sebutnya.

Pada saat melihat barang itu, ia mendengar suara mesin dari dalam bengkel sekaligus kediaman LE.

Mery kemudian memindahkan sejumlah barang milik LE di lantai depan bengkel tersebut. Setelah itu ia mengaku mendengar suara ledakan dari dalam bengkel.

Karena mendengar ledakan, Mery lari dari depan bengkel dengan maksud memindahkan mobilnya.

"(Setelah memindahkan mobil) saya teriakin warga, minta tolong, saya telepon pemadam kebakaran. Saya juga coba memadamkan api," sambung dia.

Mery menambahkan, pemadam kebakaran datang ke TKP sekitar 20 menit setelah ditelepon.

LE disebut hendak bunuh diri

Lalu, Dosma Roha Sijabat, sempat bertanya kepada kliennya saat sidang soal apakah LE hendak bunuh diri.

Mery berujar, pada 6 Agustus 2021, mobil miliknya memang sempat dibawa oleh LE.

"Pas saya pulang kerja, pacar saya, dia (LE) yang nyetir. Dia tiba-tiba berhenti di jalan tol, nyeberang di jalan tol. Saya enggak berani lihat," papar Mery saat sidang.

Baca juga: Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Sebut Korban Sempat Ingin Bunuh Diri

Menurut dia, saat LE menyebrangi jalan tol, terdengar banyak klakson dari mobil yang melintas.

Mery menyebut tidak terjadi kecelakaan saat itu dan LE kembali ke mobil terdakwa.

Setelah itu, LE menyuruh Mery untuk membuka Google Maps. Mery disuruh membuka peta menuju Sungai Cisadane di Kota Tangerang.

Kepada Mery, LE mengaku hendak mengakhiri hidupnya di Sungai Cisadane.

"Dia (LE) suruh saya buka Google Maps, ke arah Sungai Cisadane, katanya dia mau loncat. Tapi saya enggak mau," tutur dia.

Mery mengaku saat itu menolak suruhan LE. Ia kemudian membawa LE ke sebuah hotel di Kota Tangerang.

Mengaku ditempatkan bersama ODGJ

Dalam kesempatan yang sama, Mery mengaku sempat ditahan di bangsal penuh ODGJ saat hamil.

Ia mengaku, usai diperiksa di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kota Tangerang, ia  dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, beberapa hari setelah kebakaran terjadi di bengkel tersebut.

"Dari Polsek (Jatiuwung) dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Polisi bilang mau ngecek secara psikologis," ungkapnya.

Baca juga: Terdakwa Pembakar Bengkel di Tangerang Mengaku Ditempatkan di Bangsal Penuh ODGJ Saat Hamil

"Saya disatukan ke bangsal dengan orang yang benar-benar gila, saya sangat syok," ujar Mery, sembari menitikkan air mata.

Saat dibawa ke RS Polri dan diinapkan di sana, Mery tengah berbadan dua.

Kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, kemudian bertanya status dari kliennya saat dibawa ke RS Polri.

"Di bawa ke RS Kramat Jati, itu status saudari apa?" tanya Dosma.

"Tidak, saya tidak tanya," jawab Mery.

Mery melanjutkan, saat masih berada di RS Polri, polisi merilis kasus kebakaran tersebut dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kalau di berita acara pemeriksaan, kata polisi saya jadi tersangka. Saya tahu jelasnya pas saya dibawa di rilis," sebut Mery.

"Rilis itu pas saya di RS, dipertengahan proses," sambungnya.

Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.

ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com